Posting Hasil Buruan Burung Langka di Medsos Pria di Bener Meriah Aceh Dicokok

Rabu, 30 Juni 2021 - 06:05 WIB
Lalu dagingnya dimasak dan disantap bersama teman-temanya kemudian paruh burung rangkong itu dibawa pulang ke rumah oleh pelaku.

Baca juga: Yalimo Mencekam, Calon Wakil Bupati Larang Keras Kapolda Papua Kirim Pasukan

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) junto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!