Posting Hasil Buruan Burung Langka di Medsos Pria di Bener Meriah Aceh Dicokok

Rabu, 30 Juni 2021 - 06:05 WIB
loading...
Posting Hasil Buruan...
SM (28) seorang pria asal Kampung Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh dicokok polisi usai memposting hasil buruannya berupa burung rangkong di media sosial. Foto iNews TV/Yusradi
A A A
BENER MERIAH - SM (28) seorang pria asal Kampung Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah , Aceh dicokok polisi usai memposting hasil buruannya berupa burung rangkong sehingga viral di media sosial . Karena hasil buruannya tersebut adalah satwa langka yang dilindungi berupa spesies burung rangkong badak atau buceros rhinoceros.

Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah langsung bergerak cepat begitu postingan beredar di media sosial langsung menangkap SM.

Saat ditanya penyidik SM mengatakan, dengan sengaja memposting hasil buruannya tersebut ke medsos milik pribadinya karena merasa hasil buruannya tersebut terlihat antik.

Baca : Situasi Mencekam, Polda Papua Kirim 2 Satuan Setingkat Kompi Pasukan ke Yalimo


“Saya tidak mengetahui jika burung tersebut termasuk jenis satwa langka yang dilindungi,” ungkap SM, Selasa (29/6/2021).

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Bustani mengatakan, penangkapan tersangka SM berawal saat unggahan itu termonitor oleh Kapolda Aceh Irjen Polisi Wahyu Widada sehingga langsung memerintahkan langsung Polres Bener Meriah untuk mengungkap pelaku perburuan satwa liar dilindungi yang sempat heboh di medsos.

“Kita yang mendeteksi keberadaan pelaku di Kampung Wih Pongas, Kecamatan Bukit langsung mengamankan Pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Bustani.

Pelaku, kata dia, melakukan perburuan satwa dilindungi itu di Kawasan Hutan Kala Bugak, Kampung Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah dengan cara menembak dengan senapan hingga mati.

Lalu dagingnya dimasak dan disantap bersama teman-temanya kemudian paruh burung rangkong itu dibawa pulang ke rumah oleh pelaku.

Baca juga: Yalimo Mencekam, Calon Wakil Bupati Larang Keras Kapolda Papua Kirim Pasukan

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) junto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral Mobil Dinas Bertanda...
Viral Mobil Dinas Bertanda Bintang 2 Diduga Lawan Arah, Ini Penjelasan TNI AD
Jaga Keseimbangan Ekosistem...
Jaga Keseimbangan Ekosistem Hutan, BCA Dukung Eksistensi Macan Tutul Jawa
Buntut Viral di Medsos,...
Buntut Viral di Medsos, Pembuangan Sampah Sementara di TPU Tanah Kusir Ditutup
Polda Riau Tangkap 15...
Polda Riau Tangkap 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera
Kronologi Pengemudi...
Kronologi Pengemudi Mobil Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari
Bea Cukai Langsa dan...
Bea Cukai Langsa dan Tim Gabungan Gagalkan Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Dilindungi
Australia Sita 100.000...
Australia Sita 100.000 Kecoak Selundupan, Harganya Rp2,5 Miliar
Viral, Pria India Bawa...
Viral, Pria India Bawa Mayat Saudaranya ke Bank untuk Tarik Uang Korban
Viral Wanita Tinggal...
Viral Wanita Tinggal Setahun di Bandara Kuala Lumpur, Ternyata Alami Gangguan Mental
Rekomendasi
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved