Tak Kuat Tahan Napsu, Nelayan Ini Gasak Keperawanan Gadis SMP di Gedung SD

Selasa, 29 Juni 2021 - 16:23 WIB
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengungkapkan, usai mendapatkan laporan dari orang tua korban, petugas kepolisian langsung memburu pelaku . Keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi disebuah warung di wilayah Kecamatan Bungus Teluk Kabung.

"Mendapati tersangka sedang berada disebuah warung, petugas dari Polsek Bungus, langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan," tegasnya.

Baca juga: Dialog dengan Bupati Diganggu, Ratusan Kades Bentrok Lawan Anggota LSM

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka digelandang ke Polsek Bungus. Dan selanjutnya tersangka ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang. Kini tersangka terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!