Polda Jatim Bekuk Komplotan Pembobol Kartu Kredit WNA

Selasa, 29 Juni 2021 - 05:33 WIB
ilustrasi
SURABAYA - Unit III Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dua orang tersangka kasus dugaan peretasan (hacker) data akun bank maupun data kartu kredit secara ilegal. Mereka adalah, FSR warga Bekasi dan AZ warga Jakarta.

Penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya, HTS. HTS selaku penampung data illegal akses (koordinator) ditangkap di Bandara Juanda Surabaya.



Baca juga: Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen di Batam Terbongkar, Ini Modusnya

HTS ditangkap bersama tersangka lain, yakni AD dan RS. HTS bertindak sebagai penampung data yang digunakan sebagai sarana perbuatan ilegal akses. Sedangkan AD bertindak sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data yang dikirimkan dari tersangka HTS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!