Polda Jatim Bekuk Komplotan Pembobol Kartu Kredit WNA
Selasa, 29 Juni 2021 - 05:33 WIB
SURABAYA - Unit III Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dua orang tersangka kasus dugaan peretasan (hacker) data akun bank maupun data kartu kredit secara ilegal. Mereka adalah, FSR warga Bekasi dan AZ warga Jakarta.
Penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya, HTS. HTS selaku penampung data illegal akses (koordinator) ditangkap di Bandara Juanda Surabaya.
Baca juga: Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen di Batam Terbongkar, Ini Modusnya
HTS ditangkap bersama tersangka lain, yakni AD dan RS. HTS bertindak sebagai penampung data yang digunakan sebagai sarana perbuatan ilegal akses. Sedangkan AD bertindak sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data yang dikirimkan dari tersangka HTS.
Sementara RH bertindak selaku pengumpul data atau mencari data credit card. Terakhir, RS berperan sebagai penyedia akun Paxful (data milik orang lain). "Tersangka FSR dan AZ ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari keempat tersangka yaitu tersangka HTS, dkk," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (28/6/2021).
Dari hasil pemeriksaan terhadap HTS dihubungkan dengan barang bukti yang ada, diperoleh petunjuk yang mengarah kepada FSR. FSR berperan sebagai penyedia layanan rekening bersama (rekber) dan berhasil diamankan oleh petugas di Bekasi. "Pemeriksaan terhadap HTS juga mengarah kepada tersangka lainnya yang memiliki peran sebagai data email (email result) ke tersangka HTS, yakni AZ di Jakarta," imbuh Gatot.
Baca juga: Cegah COVID-19, Gubernur Jatim Khofifah Minta Orang Tua Tak Ajak Anak Keluar Rumah
Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi menambahkan, kasus ini terungkap saat patroli siber Polda Jatim menemukan akun Facebook milik HTS yang memposting suatu penawaran atau penjualan data. Yaitu berupa data akun Bank Of America (BOA) milik WNA, data e-mail berisikan data credit card dan data akun marketplace (Venmo, Paxful dan Indodax). “Dalam satu tahun, komplotan ini menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2). Dan Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55, 56 KUHP.
Penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya, HTS. HTS selaku penampung data illegal akses (koordinator) ditangkap di Bandara Juanda Surabaya.
Baca juga: Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen di Batam Terbongkar, Ini Modusnya
HTS ditangkap bersama tersangka lain, yakni AD dan RS. HTS bertindak sebagai penampung data yang digunakan sebagai sarana perbuatan ilegal akses. Sedangkan AD bertindak sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data yang dikirimkan dari tersangka HTS.
Sementara RH bertindak selaku pengumpul data atau mencari data credit card. Terakhir, RS berperan sebagai penyedia akun Paxful (data milik orang lain). "Tersangka FSR dan AZ ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari keempat tersangka yaitu tersangka HTS, dkk," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (28/6/2021).
Dari hasil pemeriksaan terhadap HTS dihubungkan dengan barang bukti yang ada, diperoleh petunjuk yang mengarah kepada FSR. FSR berperan sebagai penyedia layanan rekening bersama (rekber) dan berhasil diamankan oleh petugas di Bekasi. "Pemeriksaan terhadap HTS juga mengarah kepada tersangka lainnya yang memiliki peran sebagai data email (email result) ke tersangka HTS, yakni AZ di Jakarta," imbuh Gatot.
Baca juga: Cegah COVID-19, Gubernur Jatim Khofifah Minta Orang Tua Tak Ajak Anak Keluar Rumah
Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi menambahkan, kasus ini terungkap saat patroli siber Polda Jatim menemukan akun Facebook milik HTS yang memposting suatu penawaran atau penjualan data. Yaitu berupa data akun Bank Of America (BOA) milik WNA, data e-mail berisikan data credit card dan data akun marketplace (Venmo, Paxful dan Indodax). “Dalam satu tahun, komplotan ini menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2). Dan Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55, 56 KUHP.
(msd)
tulis komentar anda