Penetapan Ranperda RTRW Lutra Tunggu Persetujuan Kementerian Agraria
Senin, 28 Juni 2021 - 16:47 WIB
Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur. Foto: Istimewa
LUWU UTARA - Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041 menjadi Peraturan Daerah (Perda), masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian Agraria.
Hal ini diungkap Wakil Bupati Luwu Utara , Suaib Mansur, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Ranperda, Senin (28/6/2021), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Utara.
Selain Ranperda RTRW 2021-2041, dua Ranperda eksekutif lainnya yang sementara dibahas adalah Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2021-2041.
Baca Juga: Indah Putri Tunjuk Andi Bachtiar Jadi Ketua Harian PMI Luwu Utara
Hal ini diungkap Wakil Bupati Luwu Utara , Suaib Mansur, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Ranperda, Senin (28/6/2021), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Utara.
Selain Ranperda RTRW 2021-2041, dua Ranperda eksekutif lainnya yang sementara dibahas adalah Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2021-2041.
Baca Juga: Indah Putri Tunjuk Andi Bachtiar Jadi Ketua Harian PMI Luwu Utara
Lihat Juga :