BSSN Gandeng Dinas Kominfo SP Sulsel Gelar Literasi Media Digital
Kamis, 24 Juni 2021 - 22:40 WIB
MAKASSAR - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), bekerjasama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Sulsel, menggelar Literasi Media Digital, di Hotel Four Point by Sheraton Kota Makassar, Kamis, (24/06/2021).
Acara ini dibuka Direktur Pengendalian Informasi, Investigasi, dan Forensik Digital BSSN, Brigjen TNI Bondan Widiawan.
Kepala Dinas Komunikasi , Informatika, Statistik dan Persandian Sulsel, Amson Padolo, dalam pertemuan tersebut menyampaikan materi Cerdas dan Bijak Dalam Menghadapi Konten Ilegal di Media Sosial.
Ia menjelaskan, Undang-undang ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia, maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia. Termasuk di dalamnya terdapat pengaturan nama domain dan hak kekayaan intelektual.
Di Sulsel, kata Amson, sudah ada wadah jika ada masyarakat yang ingin mengadukan tentang konten situs negatif. Bisa melalui https://baruga.sulselprov.go.id atau https://www.lapor.go.id.
"Ada beberapa cara menyikapi dan menghindari cyberbullying. Laporkan pada server internet, sesekali menjauh dari gadget, ceritakan pada yang dipercaya tidak usah ditanggapi atau blokir akun pengganggu," ungkap Amson.
Mantan Penjabat Bupati Toraja Utara ini mengungkapkan, ada sejumlah tindakan kriminalitas di media sosial. Seperti, penyebaran berita hoax, ujaran kebencian, penyebaran konten SARA atau radikalisme, juga cyberbullying.
"Penipuan berkedok jual beli, pembajakan akun media sosial , dan prostitusi online, juga merupakan tindakan kriminalitas di media sosial," bebernya.
Acara ini dibuka Direktur Pengendalian Informasi, Investigasi, dan Forensik Digital BSSN, Brigjen TNI Bondan Widiawan.
Kepala Dinas Komunikasi , Informatika, Statistik dan Persandian Sulsel, Amson Padolo, dalam pertemuan tersebut menyampaikan materi Cerdas dan Bijak Dalam Menghadapi Konten Ilegal di Media Sosial.
Ia menjelaskan, Undang-undang ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia, maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia. Termasuk di dalamnya terdapat pengaturan nama domain dan hak kekayaan intelektual.
Di Sulsel, kata Amson, sudah ada wadah jika ada masyarakat yang ingin mengadukan tentang konten situs negatif. Bisa melalui https://baruga.sulselprov.go.id atau https://www.lapor.go.id.
"Ada beberapa cara menyikapi dan menghindari cyberbullying. Laporkan pada server internet, sesekali menjauh dari gadget, ceritakan pada yang dipercaya tidak usah ditanggapi atau blokir akun pengganggu," ungkap Amson.
Mantan Penjabat Bupati Toraja Utara ini mengungkapkan, ada sejumlah tindakan kriminalitas di media sosial. Seperti, penyebaran berita hoax, ujaran kebencian, penyebaran konten SARA atau radikalisme, juga cyberbullying.
"Penipuan berkedok jual beli, pembajakan akun media sosial , dan prostitusi online, juga merupakan tindakan kriminalitas di media sosial," bebernya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda