Dirly Dilaporkan ke Polresta Manado, Hamili Pacar yang Masih SMA

Kamis, 24 Juni 2021 - 19:03 WIB
DS alias Dirly (17), warga Tingkulu, Wanea dilaporkan ke Polisi karena mencabuli remaja putri yang masih berusia 16 tahun. Foto/Ist
MANADO - MM (47) mendatangi Polresta Manado guna melaporkan DS alias Dirly (17), warga Tingkulu, Wanea karena mencabuli anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun.

Baca juga: Gadis Disabilitas yang Digilir 8 Pemuda Minta Pelaku Dihukum Kebiri



Ibu dari gadis remaja yang kini masih duduk di bangku SMA itu tidak terima perbuatan dari pelaku yang menghamili anak gadis kesayangannya itu.

Baca juga: Terangsang Lihat Tetangga, Tukang Ojek Nyaris Perkosa Ibu Rumah Tangga di Manado

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan kejadian tersebut terbongkar setelah orangtua korban melihat tingkah laku anaknya yang mulai berubah. Setelah diinterogasi, anak gadisnya mengaku sudah hamil.

"Berdasarkan pengakuan kepada orangtuanya, antara korban dan pelaku sedang menjalin hubungan pacaran. Pelaku kemudian mengajak korban untuk pergi di tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea," tutur Kompol Taufiq Arifin, Kamis (24/6/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!