Dirly Dilaporkan ke Polresta Manado, Hamili Pacar yang Masih SMA
Kamis, 24 Juni 2021 - 19:03 WIB
MANADO - MM (47) mendatangi Polresta Manado guna melaporkan DS alias Dirly (17), warga Tingkulu, Wanea karena mencabuli anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun.
Baca juga: Gadis Disabilitas yang Digilir 8 Pemuda Minta Pelaku Dihukum Kebiri
Ibu dari gadis remaja yang kini masih duduk di bangku SMA itu tidak terima perbuatan dari pelaku yang menghamili anak gadis kesayangannya itu.
Baca juga: Terangsang Lihat Tetangga, Tukang Ojek Nyaris Perkosa Ibu Rumah Tangga di Manado
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan kejadian tersebut terbongkar setelah orangtua korban melihat tingkah laku anaknya yang mulai berubah. Setelah diinterogasi, anak gadisnya mengaku sudah hamil.
"Berdasarkan pengakuan kepada orangtuanya, antara korban dan pelaku sedang menjalin hubungan pacaran. Pelaku kemudian mengajak korban untuk pergi di tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea," tutur Kompol Taufiq Arifin, Kamis (24/6/2021).
Saat berada di TKP, pelaku mengeluarkan rayuan mautnya membujuk korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Awalnya korban sempat menolak ajakan tersebut. Namun, pelaku terus membujuk korban dan mengatakan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu terhadap korban.
"Kejadian tersebut itu terjadi sejak bulan Oktober 2020," kata Mantan Kapolsek Maesa Bitung itu.
Korban pun termakan bujuk rayu pelaku dan menyerahkan keperawanannya. Perbuatan tersebut sudah dilakukan berulang kali di tempat yang sama hingga mengakibatkan korban hamil. Orangtua korban yang tidak terima kemudian memilih melapor ke Polisi.
"Kasusnya sedang dalam proses di unit PPA," ujar Kompol Taufiq Arifin.
Baca juga: Gadis Disabilitas yang Digilir 8 Pemuda Minta Pelaku Dihukum Kebiri
Ibu dari gadis remaja yang kini masih duduk di bangku SMA itu tidak terima perbuatan dari pelaku yang menghamili anak gadis kesayangannya itu.
Baca juga: Terangsang Lihat Tetangga, Tukang Ojek Nyaris Perkosa Ibu Rumah Tangga di Manado
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan kejadian tersebut terbongkar setelah orangtua korban melihat tingkah laku anaknya yang mulai berubah. Setelah diinterogasi, anak gadisnya mengaku sudah hamil.
"Berdasarkan pengakuan kepada orangtuanya, antara korban dan pelaku sedang menjalin hubungan pacaran. Pelaku kemudian mengajak korban untuk pergi di tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea," tutur Kompol Taufiq Arifin, Kamis (24/6/2021).
Saat berada di TKP, pelaku mengeluarkan rayuan mautnya membujuk korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Awalnya korban sempat menolak ajakan tersebut. Namun, pelaku terus membujuk korban dan mengatakan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu terhadap korban.
"Kejadian tersebut itu terjadi sejak bulan Oktober 2020," kata Mantan Kapolsek Maesa Bitung itu.
Korban pun termakan bujuk rayu pelaku dan menyerahkan keperawanannya. Perbuatan tersebut sudah dilakukan berulang kali di tempat yang sama hingga mengakibatkan korban hamil. Orangtua korban yang tidak terima kemudian memilih melapor ke Polisi.
"Kasusnya sedang dalam proses di unit PPA," ujar Kompol Taufiq Arifin.
(shf)
tulis komentar anda