Jual Obat Terlarang ke Remaja dan Pelajar, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Senin, 21 Juni 2021 - 06:44 WIB
Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap seorang pemuda, setelah kedapatan menjual obat-obatan terlarang ke remaja dan pelajar. Foto SINDOnews
TASIKMALAYA - Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap seorang pemuda, setelah kedapatan menjual obat-obatan terlarang ke remaja dan pelajar di wilayah Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pelaku Hasbi Nihzan Fauzi (19) warga Kampung Sukagenah, Desa Mangung Sari, Kecamatan Rajapaolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tak berkutik saat ditangkap Timsus Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota.

Ketua Tim 1 Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Ipan Faisal mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

“Dari laporan itu Tim Maung Galunggung langsung bergerak cepat, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang berada di jalan raya Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat,” kata Ipda Ipan, Minggu (20/6/2021)

Pelaku, lanjutnya, ditangkap setelah melakukan transaksi jual beli. Tim kemudian melakukan penggeledahan, dan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 lembat trihakc 160 butir hexymer, yang disimpan di tas dan jaket pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku, obat-obatan terlarang itu dia dapat dari Jakarta dan dijual di Tasikmalaya dengan pesanan secara online.Polisi kemudian membawa pelaku ke mobil dan diminta menunjukkan alamat rumahnya untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari rumahnya, polisi berhasil menemukan 50 butir pil hexymer.

Tim polisi juga akhirnya mendapatkan informasi terkait keberadaan teman pelaku yang juga sering menjual obat-obatan, dan polisi langsung mendatangi lokasi, namun teman pelaku tidak ada di lokasi.

Setelah melakukan pencarian, akhirnya Tim Maung Galunggung, kembali menemukan ribuan butir, dan lembar obat-obatan terlarang di sebuah kandang merpati milik teman pelaku. “Sebanyak 1000 butir pil hexymer, 1600 butir obat trihakc, dan 30 lembar obat jenis tramadol, dalam sebuah paket yang disembunyikan,” bebernya.

Guna kepentingan pengembangan dan pemerikasan lebih lanjut, pelaku diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.
(don)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content