Penerbitan SE Gubernur Terkait Pembatasan Mobilitas Pengungsi Diharap Dipercepat

Minggu, 20 Juni 2021 - 14:39 WIB
Di sisi lain, uang bulanan yang terbatas dari Organisasi Internasional untuk Imigran (IOM) untuk para pengungsi jadi satu kendala pengawasan tak jarang pengungsi berupaya mencari cara untuk mendapatkan penghasilan tambahan, bahkan ada yang rela menjadi kuli bangunan.

Alimuddin mengungkit kasus yang terjadi pada 18 Mei 2021 lalu. Petugas Rudenim Makassar saat itu, menangkap 2 pengungsi asal Afganistan yang kedapatan bekerja sebagai kuli di Kabupaten Wajo , Sulsel. Mereka adalah pria berinisal AR dan MRS.

Saat ditangkap, keduanya beralasan membutuhkan uang untuk membantu orang tua masing-masing di kampung halaman. "Sudah dipulangkan mereka karena melanggar peraturan tentang pengungsi. Karena mereka dilarang untuk bekerja di sini," ujar Alimuddin.

Dia menekankan kejadian itu menjadi bukti urgensi surat edaran untuk diterbitkan Pemprov Sulsel. "Semoga dengan kejadian kemarin itu Pemprov Sulsel sesegera memperbaharui surat edaran gubernur terkait mobilitas pengungsi yang ada di Sulsel, khususnya di kota Makassar," pinta Alimuddin.

Baca Juga: Tengok Warganya, Konjen Filipina Apresiasi Pelayanan Rudenim Makassar

Alimuddin menambahkan tunjangan per bulan yang diberikan kepada pengungsi, sebesar Rp1.250.000 per bulan, untuk per orang. "Kalau sudah punya anak ditambah Rp500.000, Itu untuk biaya kehidupannya pengungsi, selama di lokasi di CH," ungkapnya.

Menurut Alimuddin, uang itu diperuntukan bagi pengungsi yang telah terdata secara resmi di IOM. Pembagiannya pun, ditangani langsung oleh organisasi induk, bagi pengungsi dunia tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!