Utang Berujung Maut, Buruh di Sukadamai Ditikam oleh Penagih
Sabtu, 19 Juni 2021 - 08:06 WIB
BANGKA SELATAN, - Beno (29) warga Kelurahan Pintu Air, Pangkalpinang, pelaku penusukan Deri (33) seorang buruh harian di Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan pada Desember tahun lalu akhirnya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan setelah sempat buron selama kurang lebih 6 bulan.
Beno ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Pahlawan 12 Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka pada Jumat (18/06/2021).
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Galih Widyo Nugroho mengatakan, tersangka melakukan penusukan terhadap korban sebanyak empat kali saat menagih utang kepada korban di sebuah gudang di Sukadamai Toboali dan langsung melarikan diri.
"Korban waktu itu mengalami 4 luka tusukan di bagian perut, pinggang, punggung dan paha akibat diserang dengan sebilah pisau oleh tersangka. Motifnya adalah utang piutang. Sedangka tersangka langsung kabur setelah menusuk korban dan membuang barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk korban, " katanya, Sabtu (19/06/2021).
Korban lanjut dia masih bisa tertolong setelah dilarikan ke unit gawat darurat Pusyandik Toboali dan kemudian dirujuk ke RSUD Koba Bangka Tengah untuk mendapat penanganan medis.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka akan kita sangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara," ucapnya.
Beno ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Pahlawan 12 Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka pada Jumat (18/06/2021).
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Galih Widyo Nugroho mengatakan, tersangka melakukan penusukan terhadap korban sebanyak empat kali saat menagih utang kepada korban di sebuah gudang di Sukadamai Toboali dan langsung melarikan diri.
"Korban waktu itu mengalami 4 luka tusukan di bagian perut, pinggang, punggung dan paha akibat diserang dengan sebilah pisau oleh tersangka. Motifnya adalah utang piutang. Sedangka tersangka langsung kabur setelah menusuk korban dan membuang barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk korban, " katanya, Sabtu (19/06/2021).
Korban lanjut dia masih bisa tertolong setelah dilarikan ke unit gawat darurat Pusyandik Toboali dan kemudian dirujuk ke RSUD Koba Bangka Tengah untuk mendapat penanganan medis.
Baca Juga
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka akan kita sangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara," ucapnya.
(don)
tulis komentar anda