Penularan COVID-19 Terus Meningkat, Ini Larangan Bupati Majalengka untuk ASN

Sabtu, 19 Juni 2021 - 04:07 WIB
Selain itu, para ASN pun dilarang melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah. Poin tiga disebutkan, ASN diminta tidak menerima tamu secara langsung. "Tidak menyelenggarakan rapat/pertemuan yang menimbulkan kerumunan," bunyi poin empat.

Baca juga: Bali Gempar, Wanita Ini Asyik Tonton Suaminya Memperkosa Keponakannya Sendiri

Kendati demikian, Bupati Majalengka meminta kepala perangkat daerah untuk tetap meningkatkan capaian kinerja sesuai target kinerjanya, menegakkan disiplin ASN , serta menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing.

Sementara, terbitnya surat edaran itu salah satunya berdasarkan Keputusan Bupati No. 360/Kep.611-BPBD/2021 tanggal 15 Juni 2021, tentang Perpanjangan Kesebelas PSBB Secara Proporsional di Wilayah Kabupaten Majalengka.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!