Gadis 14 Tahun Hamil Enam Bulan, Ternyata Kakek yang Tanam Benih

Jum'at, 18 Juni 2021 - 21:42 WIB
Kanit PPA Polres Langkat IPDA Sihar Sihotang mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan IB terungkap saat orang tua korban menaruh curiga dengan perubahan fisik putrinya yang semakin membesar perutnya.

Atas kecurigaan itu, orang tua korban membawanya ke salah satu klinik dokter kandungan. "Tanggal 6 Juni korban dibawa orang tuanya ke dokter kandungan. Dari hasil pemeriksaan di sana, korban dinyatakan hamil. Kandungannya ditaksir sudah memasuki usia enam bulan. Waktu diinterogasi, Bunga mengaku disetubuhi oleh IB," kata Sihar Sihotang, Jumat (18/6/2021).

Dia menyatakan tersangka sudah ditahan berdasarkan pengaduan keluarga korban, dengan nomor laporan polisi : LP/329/VI/2021/SU/LKT tagl 16 juni 2021. "Menurut pengakuannya, dah lima kali dia (IB) menggauli korban," ungkapnya.

Akibat mengikuti nafsu liarnya itu, IB dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU No 17, Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 15 tahun.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!