Pemilik Restoran Abal-Abal Surabaya Ditangkap Polisi, Keuntungan Capai Rp5 Juta Perbulan

Jum'at, 18 Juni 2021 - 19:28 WIB
Dia menambahkan, masing-masing restoran mempunyai belasan akun merchant di layanan pesan antar makanan dalam aplikasi ojek online. ES itu menipu para pelanggan dengan memasang foto yang tidak sesuai dengan kenyataan makanan yang dikirimkan. ES menggunakan nama-nama restoran terkenal untuk menarik pembeli. ES dijerat UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 Juncto 8. Ancaman hukumannya 5 tahun dan denda Rp2 miliar. “Saat ini tersangka sudah kami tahan,” ujarnya.

Sementara itu, ES mengaku, dia membuka restoran abal-abal itu sejak 2019. Selama beroperasi dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta setiap bulan. Dalam menjalankan bisnisnya ini, ES tidak sendirian, namun ada beberapa pegawai. “Saya minta orang untuk mendaftarkan nama-nama restoran ke aplikasi online,” kata ES sembari tertunduk.

Sebelumnya, sebuah video viral dari seorang warga Surabaya yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan restoran bodong di aplikasi pesan antar makanan. Dalam video tersebut korban menyatakan sedang memesan makanan di aplikasi. Namun, pesanan itu tidak sesuai dengan menu yang ada di aplikasi. Dalam video itu dia bahkan memperlihatkan kondisi restoran yang mengatasnamakan tempatnya sebagai restoran terkenal.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!