Wakil Gubernur Kalteng Pimpin Rapat Strategi Percepatan Vaksinasi
Kamis, 17 Juni 2021 - 16:49 WIB
“Hal yang paling penting bagaimana program vaksinasi massal ini bisa dilakukan secara menyeluruh dalam rangka untuk membentuk herd imunity, sehingga hal ini bisa melindungi masyarakat kalteng untuk tidak mudah terkena Covid-19,” tuturnya.
Terkait, Strategi Percepatan Vaksinasi, Wakil Gubernur Kalteng mengungkapkan sesuai arahan Gubernur Kalteng, sebagai model pelaksanaan dimulai dari Kota Palangka Raya.
“Terkait, Strategi Percepatan Vaksinasi, Bapak Gubernur menginstruksikan sebagai model pelaksanaan, kita akan melalukan dimulai Kota Palangka Raya terlebih dahulu,” ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Suyuti Syamsul dalam laporannya menyampaikan strategi Percepatan Vaksinasi di Prov. Kalteng melibatkan Dinas Pendidikan untuk mobilisasi sasaran Wali Kelas, perguruan tinggi untuk mobilisasi sasaran mahasiswa yang berusia 18 tahun keatas (menunjukkan kartu vaksinasi sebagai persyaratan mengikuti perkuliahan.
Selain itu juga melibatkan Dinas Sosial melalui PKH untuk mobilisasi sasaran penerima bantuan sosial, Samsat/Bapenda untuk perpanjangan SIM/STNK menunjukan kartu vaksinasi, Dinas Perhubungan, pelaku perjalanan darat, laut, dan udara wajib menunjukan kartu vaksinasi selain swab antigen, Lurah/Kepala Desa/Camat untuk menyiapkan tempat vaksinasi (kantor lurah, kantor camat), RT-RW mobilisasi warganya untuk mendatangi sentra vaksinasi terdekat serta melibatkan tokoh agama untuk memobilisasi jamaahnya.
Terkait, Strategi Percepatan Vaksinasi, Wakil Gubernur Kalteng mengungkapkan sesuai arahan Gubernur Kalteng, sebagai model pelaksanaan dimulai dari Kota Palangka Raya.
“Terkait, Strategi Percepatan Vaksinasi, Bapak Gubernur menginstruksikan sebagai model pelaksanaan, kita akan melalukan dimulai Kota Palangka Raya terlebih dahulu,” ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Suyuti Syamsul dalam laporannya menyampaikan strategi Percepatan Vaksinasi di Prov. Kalteng melibatkan Dinas Pendidikan untuk mobilisasi sasaran Wali Kelas, perguruan tinggi untuk mobilisasi sasaran mahasiswa yang berusia 18 tahun keatas (menunjukkan kartu vaksinasi sebagai persyaratan mengikuti perkuliahan.
Selain itu juga melibatkan Dinas Sosial melalui PKH untuk mobilisasi sasaran penerima bantuan sosial, Samsat/Bapenda untuk perpanjangan SIM/STNK menunjukan kartu vaksinasi, Dinas Perhubungan, pelaku perjalanan darat, laut, dan udara wajib menunjukan kartu vaksinasi selain swab antigen, Lurah/Kepala Desa/Camat untuk menyiapkan tempat vaksinasi (kantor lurah, kantor camat), RT-RW mobilisasi warganya untuk mendatangi sentra vaksinasi terdekat serta melibatkan tokoh agama untuk memobilisasi jamaahnya.
Lihat Juga :