Bandung Raya Dikepung COVID-19, Objek Wisata Diminta Tutup Sementara

Kamis, 17 Juni 2021 - 09:57 WIB
Objek wisata Kawah Putih di Ciwidey, Kabupaten Bandung. Kabupaten Bandung dan Bandung Barat menjadi wilayah berstatus zona merah COVID-19 di kawasan Bandung Raya. (Ist)
BANDUNG - Stakeholder pariwisata menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti kebijakan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil terkait penetapan status siaga I menyusul lonjakan kasus COVID-19 di kawasan Bandung Raya.

Melalui penetapan status tersebut, aktivitas kegiatan masyarakat di kawasan Bandung Raya dibatasi, termasuk aktivitas pariwisata. Bahkan, Ridwan Kamil meminta wisatawan luar daerah tidak memasuki kawasan Bandung Raya hingga sepekan ke depan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar, Dedi Taufik mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menggelar rapat koordinasi bersama kepala dinas pariwisata se-Jabar dan sejumlah asosiasi pelaku wisata, di antaranya PHRI, PUTRI dan GIPI Jabar.



Menurut Dedi, rapat koordinasi berisikan pembahasan tentang penetapan status siaga I COVID-19 di kawasan Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi dimana dua wilayah di antaranya, yakni Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat ditetapkan sebagai zona merah COVID-19.

"Hal penting yang harus diperhatikan yaitu prioritas keselamatan dan pencegahan penyebaran COVID-19 karena BOR (tingkat kapasitas rumah sakit rujukan COVID-19) terus naik sejak 16 Mei 2021," kata Dedi seusai rapat koordinasi di Bandung, Rabu (16/6/2021) malam.

Dedi menyatakan, rapat koordinasi memutuskan penutupan sementara objek wisata di kabupaten dan kota berstatus zona merah COVID-19 selama satu pekan sesuai intruksi Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dan bupati/wali kota.

"Sesuai instruksi Gubernur, bupati/wali kota sesuai kewenangannya, agar menutup sementara objek wisata di kabupaten/kota dengan status zona merah dalam waktu satu minggu ke depan," tegas Dedi.

Dedi juga menyatakan, tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti hotel, restoran, dan rumah makan diminta menerapkan protokol kesehatan (proses) ketat. "Selain itu, membatasi jumlah pengunjung sesuai level kewaspadaan dan pembatasan jam operasional," katanya.

Sementara itu, Ketua PHRI Jabar, Herman Mochtar menyatakan bahwa Gabungan Industri Pariwisata Indonesia mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi daerah.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content