Hamil 7 Bulan, Ibu Muda Cantik Dibekuk Polisi Usai Mencuri dan Menganiaya Tukang Pijat

Selasa, 15 Juni 2021 - 13:27 WIB
Polsek Sajoanging, Polres Wajo, menangkap wanita pelaku pencurian disertai penganiayaan. Foto/iNews TV/Amnar Sengkang
WAJO - Ibu muda berinisial RS (23) dibekuk anggota Polsek Sajoanging, Polres Wajo, usai melakukan pencurian disertai penganiayaan di Desa Barangmamase, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo.



Wanita yang sehari-hari menjadi ibu rumah tangga itu, diketahui merupakan warga Kelurahan Assorajang, Kecamatan Sajoanging. RS nekat mencuri barang milik wanita berinisial WA (20). Selain itu, RS juga menganiaya korbannya.

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah menjelaskan, kejadian itu bermula ketika RS mendatangi rumah WA di Desa Barangamamase. "Tujuannya untuk pijat kandungannya yang sudah tujuh bulan. Saat berada di rumah itu hanya ada korban WA, dan terlapor menunggu sekitar 10 menit di teras rumah," katanya.



Lebih lanjut dia menjelaskan, ketika sedang duduk menunggu, RS menerima panggilan telepon yang diakuinya sebagai penagih utang. "Terlapor pun ingin buang air kecil dan minta izin ke WA, dan diantar ke toilet. Tapi terlapor melihat balok kayu , lalu mengambil dan memukulkannya ke arah dahi WA yang saat itu menyiram toilet," katanya.



WA pun terjatuh dan sempat pingsang. Lalu, RS pun mengambil sejumlah barang berharga seperti cincin emas, dua ponsel, dan satu tas hitam dan melarikan diri. "Terlapor kabur melalui pintu dan tangga rumah bagian belakang, saat itu korban berteriak sehingga orang berdatangan, dan terlapor tertangkap di kebun coklat yang ada di belakang rumah WA," imbuhnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content