Siksa Sopir dengan Mencabuti Kukunya, Mantan Anggota DPRD Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Senin, 14 Juni 2021 - 15:40 WIB
Penganiayaan itu dilakukan oleh Imam Firmadi dengan tiga pelaku lainnya. Mereka memukuli dan mencabut kuku korban. Kasus ini sempat viral, karena pelakunya seorang anggota wakil rakyat dari PDIP.

Baca juga: Tangis Pecah di Magetan, Perawat Puskesmas Meninggal Usai Terpapar COVID-19

Sementara menghadapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Imam Firmadi, Deddy Syahputra meminta waktu kepada majelis hakim untuk membacakan pledoi pada persidangan berikutnya, karena belum tersusunnya pembelaan yang akan dibacakan. "Kami baru menerima berkas tuntutan minggu lalu, sehingga membutuhkan waktu untuk penyusunan pembelaan ," tuturnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!