Bupati Larang SKPD Gelar Kegiatan di Luar Kabupaten Gowa
Senin, 14 Juni 2021 - 15:45 WIB
Baca juga:Gaji ke-13 Ribuan ASN di Kabupaten Gowa Mulai Dicairkan
Kedua, memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas yang dimiliki oleh instansi lain dalam lingkup Pemkab Gowa , termasuk fasilitas milik masyarakat dan pihak swasta yang ada dalam wilayah Kabupaten Gowa.
Ketiga, mempertimbangkan untuk menggunakan produk hasil usaha kecil dan menengah (UKM) serta industri kecil dan menengah (IKM) sebagai sarana penunjang pelaksanaan kegiatan.
Kedua, memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas yang dimiliki oleh instansi lain dalam lingkup Pemkab Gowa , termasuk fasilitas milik masyarakat dan pihak swasta yang ada dalam wilayah Kabupaten Gowa.
Ketiga, mempertimbangkan untuk menggunakan produk hasil usaha kecil dan menengah (UKM) serta industri kecil dan menengah (IKM) sebagai sarana penunjang pelaksanaan kegiatan.
(luq)
Lihat Juga :