Bupati Larang SKPD Gelar Kegiatan di Luar Kabupaten Gowa

Senin, 14 Juni 2021 - 15:45 WIB
Baca juga:Gaji ke-13 Ribuan ASN di Kabupaten Gowa Mulai Dicairkan

Kedua, memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas yang dimiliki oleh instansi lain dalam lingkup Pemkab Gowa , termasuk fasilitas milik masyarakat dan pihak swasta yang ada dalam wilayah Kabupaten Gowa.

Ketiga, mempertimbangkan untuk menggunakan produk hasil usaha kecil dan menengah (UKM) serta industri kecil dan menengah (IKM) sebagai sarana penunjang pelaksanaan kegiatan.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!