Bupati Larang SKPD Gelar Kegiatan di Luar Kabupaten Gowa

Senin, 14 Juni 2021 - 15:45 WIB
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. Foto: Humas Pemkab Gowa
GOWA - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Gowa kini tak boleh lagi menggelar kegiatan di luar wilayah Kabupaten Gowa. Aturan ini ditegaskan dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati Gowa .

"Sudah ada surat edaran saya buat, mulai hari ini saya tegaskan sampai dengan seterusnya saya minta, SKPD tidak ada yang boleh melakukan acara apapun di luar wilayah Kabupaten Gowa," tegas Adnan saat memimpin coffee morning bersama jajarannya, Senin (14/6/2021).



Baca juga:Peserta Kafilah Gowa yang Berprestasi di STQH Diberi Penghargaan

Kebijakan ini kata Adnan diambil agar perputaran uang tidak keluar dari Kabupaten Gowa, sehingga nanti akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) . Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, peningkatan PAD akan membantu pemulihan ekonomi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!