Bupati Larang SKPD Gelar Kegiatan di Luar Kabupaten Gowa
Senin, 14 Juni 2021 - 15:45 WIB
loading...
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. Foto: Humas Pemkab Gowa
A
A
A
GOWA - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Gowa kini tak boleh lagi menggelar kegiatan di luar wilayah Kabupaten Gowa. Aturan ini ditegaskan dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati Gowa .
"Sudah ada surat edaran saya buat, mulai hari ini saya tegaskan sampai dengan seterusnya saya minta, SKPD tidak ada yang boleh melakukan acara apapun di luar wilayah Kabupaten Gowa," tegas Adnan saat memimpin coffee morning bersama jajarannya, Senin (14/6/2021).
Baca juga:Peserta Kafilah Gowa yang Berprestasi di STQH Diberi Penghargaan
Kebijakan ini kata Adnan diambil agar perputaran uang tidak keluar dari Kabupaten Gowa, sehingga nanti akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) . Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, peningkatan PAD akan membantu pemulihan ekonomi.
"Semua kegiatan wajib ddilaksanakan di daerah kita sendiri, jangan memperkaya kabupaten/kota lain, perkaya wilayah sendiri. Kalau kita bawa berkegiatan di luar itu sama saja memperkaya kabupaten dan kota lainnya," ujarnya.
Adnan meminta SKPD memanfaatkan potensi yang ada di Kabupaten Gowa, seperti gedung dan tempat-tempat wisata. Tidak hanya itu, dalam seluruh kegiatan yang dibuat juga agar melibatkan pelaku usaha lokal dalam hal mendukung kegiatan, seperti konsumsi, akomodasi dan lainnya.
Baca juga:Bumdes Didorong untuk Bisa Genjot Pendapatan Asli Desa di Gowa
"Snack ambil dari UMKM Gowa supaya mereka bisa hidup, jangan ambil dari luar. Begitupun juga semua cinderamata untuk tamu juga produk UMKM Gowa, ambil produk dari Kabupaten Gowa seperti sarung, plakat dan lain-lainnya," tegas Adnan.
Ia menyebutkan, dalam surat edaran tersebut ada tiga instruksi yang diminta untuk diperhatikan oleh seluruh SKPD. Pertama, melakukan penghematan terhadap anggaran belanja barang dan belanja pegawai dengan membatasi kegiatan rapat/bimbingan teknis/pendidikan dan pelatihan singkat dan atau sejenisnya di luar wilayah Kabupaten Gowa.
Baca juga:Gaji ke-13 Ribuan ASN di Kabupaten Gowa Mulai Dicairkan
Kedua, memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas yang dimiliki oleh instansi lain dalam lingkup Pemkab Gowa , termasuk fasilitas milik masyarakat dan pihak swasta yang ada dalam wilayah Kabupaten Gowa.
Ketiga, mempertimbangkan untuk menggunakan produk hasil usaha kecil dan menengah (UKM) serta industri kecil dan menengah (IKM) sebagai sarana penunjang pelaksanaan kegiatan.
"Sudah ada surat edaran saya buat, mulai hari ini saya tegaskan sampai dengan seterusnya saya minta, SKPD tidak ada yang boleh melakukan acara apapun di luar wilayah Kabupaten Gowa," tegas Adnan saat memimpin coffee morning bersama jajarannya, Senin (14/6/2021).
Baca juga:Peserta Kafilah Gowa yang Berprestasi di STQH Diberi Penghargaan
Kebijakan ini kata Adnan diambil agar perputaran uang tidak keluar dari Kabupaten Gowa, sehingga nanti akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) . Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, peningkatan PAD akan membantu pemulihan ekonomi.
"Semua kegiatan wajib ddilaksanakan di daerah kita sendiri, jangan memperkaya kabupaten/kota lain, perkaya wilayah sendiri. Kalau kita bawa berkegiatan di luar itu sama saja memperkaya kabupaten dan kota lainnya," ujarnya.
Adnan meminta SKPD memanfaatkan potensi yang ada di Kabupaten Gowa, seperti gedung dan tempat-tempat wisata. Tidak hanya itu, dalam seluruh kegiatan yang dibuat juga agar melibatkan pelaku usaha lokal dalam hal mendukung kegiatan, seperti konsumsi, akomodasi dan lainnya.
Baca juga:Bumdes Didorong untuk Bisa Genjot Pendapatan Asli Desa di Gowa
"Snack ambil dari UMKM Gowa supaya mereka bisa hidup, jangan ambil dari luar. Begitupun juga semua cinderamata untuk tamu juga produk UMKM Gowa, ambil produk dari Kabupaten Gowa seperti sarung, plakat dan lain-lainnya," tegas Adnan.
Ia menyebutkan, dalam surat edaran tersebut ada tiga instruksi yang diminta untuk diperhatikan oleh seluruh SKPD. Pertama, melakukan penghematan terhadap anggaran belanja barang dan belanja pegawai dengan membatasi kegiatan rapat/bimbingan teknis/pendidikan dan pelatihan singkat dan atau sejenisnya di luar wilayah Kabupaten Gowa.
Baca juga:Gaji ke-13 Ribuan ASN di Kabupaten Gowa Mulai Dicairkan
Kedua, memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas yang dimiliki oleh instansi lain dalam lingkup Pemkab Gowa , termasuk fasilitas milik masyarakat dan pihak swasta yang ada dalam wilayah Kabupaten Gowa.
Ketiga, mempertimbangkan untuk menggunakan produk hasil usaha kecil dan menengah (UKM) serta industri kecil dan menengah (IKM) sebagai sarana penunjang pelaksanaan kegiatan.
(luq)
Lihat Juga :