Pelepasan Balon Udara Bahayakan Penerbangan

Senin, 25 Mei 2020 - 16:20 WIB
Lanud Adisutjipto mengimbau masyarakat tidak melepaskan balon udara ilegal (tanpa izin). FOTO : IST
YOGYAKARTA - Lanud Adisutjipto menghimbau masyarakat tidak melepaskan balon udara ilegal (tanpa izin) dan melebihi ketentuan. Kegiatan itu sangat berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan dan melanggar UU No1/2009 tentang Penerbangan. Sehingga yang melanggar terancam sanksi pidana dan adminsitrasi.

Dimana UU No 1/2009 tentang Penerbangan menyebutkan barang siapa yang melepas pesawat udara, termasuk balon udara, yang membahayakan pesawat lain, membahayakan penumpang dan membahayakan masyarakat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Lanud Adisutjipto Yogyakarta, Minggu (24/5/2020) menerima laporan ada dua balon udara yang cukup besar dengan diameter mencapai 5 meter. Dua balon itu jatuh di wilayah Kecamatan Saptosari dan Kecamatan Girisubo. Selain ini beberapa orang di Kecamatan Ponjong, juga dilaporkanakan melihat ada balon yang melayang di angkasa dengan perkiraan ketinggian mencapai 500 meter.



“Sampai dengan saat ini belum diketahui dari mana asal balon udara tersebut,” kata Kapentak Lanud Adisutjipto Mayor Sus Ambar Rehiyati dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2020).

Ambar menjelaskan dengan kejadian ditemukannya balon udara tersebut, Lanud Adisutjipto mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan, terutama larangan penerbangan balon udara yang berpotensi membahayakan penerbangan.

Sebagaimana di atur dalam UU No 1/2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PPKS 101) tentang larangan menerbangkan balon udara di Millitary Controlled Airspace (MCA) atau ruang udara terkendali militer di Yogyakarta.

Terpisah GM Airnav Cabang Yogyakarta Ratna Mustikaningsih mengatakan adanya temuan balon udara tersebut telah mengeluarkan notice to airmen (Notam) atau pemberitahuan kepada penerbangan. Soal kewaspdaan terhadap adanya balon udara tersebut.

“Kami juga mengingatkan kepada warga agar tidak menerbangkan balon udara secara sembarangan. Sebab, ada sanksi yang menanti pelaku yang menerbangkan balon liar sesuai UU No 1/2009 tentang Penerbangan dan Permenhub 40/2018 tentang keselamatan penerbagan,” terangnya.

GM Bandara Internasional Adisutjpto yang juga PelaksananTugas GM Yogyakarta Internasional Airport (YIA), Agus Pandu Purnama mengatakan belum menerima laporan adanya balon udara tersebut dari maskapai penerbangan. “Sejauh ini belum ada laporan dari pilot adanyan balon udara,” ungkapnya.(Baca juga : Depresi, Pria Paruh Baya Bongkar Barikade Penyekat Jalan di Wonosobo )
(nun)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content