Kasus KSP Intidana, Bareskrim Limpahkan Berkas Tahap II ke Kejati Semarang

Jum'at, 11 Juni 2021 - 15:53 WIB
"Namun kedua Laporan Polisi dimaksud diduga telah dihentikan penyelidikan dan penyidikannya, dengan alasan ada perdamaian antara Handoko dan BGS, sebagaimana Surat Kesepakatan Bersama antara BGS dengan Handoko, dikatakan untuk mencabut 2 (dua) Laporan Polisi tersebut," jelasnya.

Di balik penghentian penyelidikan dan penyidikan di Polda Jateng kata Petrus, ternyata Laporan Polisi dari Masyarakat terhadap dugaan BGS memasukan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik, di Bareskrim diproses terus oleh Direktorat Tipideksus. Baca juga: Jadi Aktor Intelektual Keterangan Palsu, Pengacara Senior Ditahan Kejati NTT

"BGS dinyatakan sebagai tersangka dan pada hari ini berkas perkara, barang bukti dan tersangka (BGS) dilimpahkan tahap II, sebagai bukti bahwa kinerja Bareskrim telah selesai dan memenuhi syarat P21," katanya.

Petrus pun berharap Kejaksaan Tinggi Semarang menahan tersangka BGS, karena dikhawatirkan menghindari proses penututan lebih lanjut. "Sebab sebelumnyabeberapa kali hendak dilimpahkan tahap II selalu tertunda karena BGS mangkir dari upaya pelimpahan tahap II," tutup Petrus.
(don)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More