Kasus KSP Intidana, Bareskrim Limpahkan Berkas Tahap II ke Kejati Semarang

Jum'at, 11 Juni 2021 - 15:53 WIB
Petrus Selestinus selaku kuasa hukum Hartono sebagai pelapor. Foto ist
JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Semarang, Jawa Tengah, berlanjut. Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Semarang, Jumat (11/6/2021). Ini merupakan pelimpahan tahap II berkas perkara tersangka BGS.

Petrus Selestinus selaku kuasa hukum Hartono sebagai pelapor mengatakan, Intidana merupakan KSP berskala nasional, memiliki cabang di beberapa provinsi dengan anggota tidak kurang dari 200 ribuan dan memiliki aset bernilai triliunan rupiah. Baca juga: Sidang Mantan Bos AISA, Saksi Ahli: Harusnya Cukup Sanksi Administratif Tak Perlu Dipidana



"Saat ini menghadapi kehancuran sistemik akibat salah kelola atau mismanagement hingga tidak mampu mengembalikan dana simpanan anggota KSP Intidana bernilai ratusan miliar," ujar Petrus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/11).

Awalnya Handoko selaku Ketua KSP Intidana, kata Petrus, dituduh melakukan penipuan terhadap anggota KSP Intidana dengan nilai kerugian puluhan miliar, bahkan lebih jika dikumulasikan dengan kerugian korban lain. Petrus mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Handoko dinyatakan terbukti melakukan penipuan dan dipenjara 4 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!