Kasus KSP Intidana, Bareskrim Limpahkan Berkas Tahap II ke Kejati Semarang

Jum'at, 11 Juni 2021 - 15:53 WIB
loading...
Kasus KSP Intidana,...
Petrus Selestinus selaku kuasa hukum Hartono sebagai pelapor. Foto ist
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Semarang, Jawa Tengah, berlanjut. Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Semarang, Jumat (11/6/2021). Ini merupakan pelimpahan tahap II berkas perkara tersangka BGS.

Petrus Selestinus selaku kuasa hukum Hartono sebagai pelapor mengatakan, Intidana merupakan KSP berskala nasional, memiliki cabang di beberapa provinsi dengan anggota tidak kurang dari 200 ribuan dan memiliki aset bernilai triliunan rupiah. Baca juga: Sidang Mantan Bos AISA, Saksi Ahli: Harusnya Cukup Sanksi Administratif Tak Perlu Dipidana

"Saat ini menghadapi kehancuran sistemik akibat salah kelola atau mismanagement hingga tidak mampu mengembalikan dana simpanan anggota KSP Intidana bernilai ratusan miliar," ujar Petrus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/11).

Awalnya Handoko selaku Ketua KSP Intidana, kata Petrus, dituduh melakukan penipuan terhadap anggota KSP Intidana dengan nilai kerugian puluhan miliar, bahkan lebih jika dikumulasikan dengan kerugian korban lain. Petrus mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Handoko dinyatakan terbukti melakukan penipuan dan dipenjara 4 tahun.

Selain itu kata Petrus, KSP Intidana juga digugat secara perdata, termasuk Permohonan PKPU oleh sebagian besar Anggota KSP Intidana di Pengadilan Niaga Semarang, Nomor: 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN. Niaga Smg. diputus pada tanggal 17 Desember 2015. Saat disepakati periode pengembalian uang anggota selama 6 tahun dan Handoko, SE kembali menjadi Ketua KSP Intidana hingga 2021.

Saling Lapor

Selama Handoko menghadapi proses pidana dan PKPU kata Petrus, rupanya BGS selaku Panitia Kreditur dalam PKPU merekayasa Rapat Anggota Luar Biasa KSP Intidana dan telah mengangkat dirinya (BGS) menjadi Ketua KSP Intidana. Untuk itu, terhitung sejak Februari 2016 hingga sekarang, KSP Intidana berada dalam kepengurusan ganda yaitu Handoko vs BGS.

Di tengah pelaksanaan Putusan PKPU No. 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN. Niaga Smg. tanggal 17 Desember 2015, kata Petrus, telah terjadi peristiwa saling melapor antara Handoko dengan BGS di Polda Jawa Tengah terkait pengelolaan aset KSP Intidana dan Kepengurusan Ganda KSP Intidana sebagaimana terbukti dari Laporan Polisi masing-masing LP/B/233/VI/216/Jateng/Dit.Reskrimum, Polda Jateng, tertanggal 20 Juli 2016, a/n. Pelapor BGS terhadap Handoko, SE, dengan sangkaan Penggelapan (dàlam jabatan) sesuai pasal 372 KUHP atau pasal 374 KUHP.

Kemudian LP No. :LP/B/114/III/2020/Jateng/Dit.Reskrimum, Polda Jateng, tanggal 10 Maret 2020, a/n. Pelapor Handoko, SE terhadap BGS dengan sangkaan Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik sesuai pasal 266 KUHP.

"Namun kedua Laporan Polisi dimaksud diduga telah dihentikan penyelidikan dan penyidikannya, dengan alasan ada perdamaian antara Handoko dan BGS, sebagaimana Surat Kesepakatan Bersama antara BGS dengan Handoko, dikatakan untuk mencabut 2 (dua) Laporan Polisi tersebut," jelasnya.

Di balik penghentian penyelidikan dan penyidikan di Polda Jateng kata Petrus, ternyata Laporan Polisi dari Masyarakat terhadap dugaan BGS memasukan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik, di Bareskrim diproses terus oleh Direktorat Tipideksus. Baca juga: Jadi Aktor Intelektual Keterangan Palsu, Pengacara Senior Ditahan Kejati NTT

"BGS dinyatakan sebagai tersangka dan pada hari ini berkas perkara, barang bukti dan tersangka (BGS) dilimpahkan tahap II, sebagai bukti bahwa kinerja Bareskrim telah selesai dan memenuhi syarat P21," katanya.

Petrus pun berharap Kejaksaan Tinggi Semarang menahan tersangka BGS, karena dikhawatirkan menghindari proses penututan lebih lanjut. "Sebab sebelumnyabeberapa kali hendak dilimpahkan tahap II selalu tertunda karena BGS mangkir dari upaya pelimpahan tahap II," tutup Petrus.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan...
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Gelar
SMAN 4 Semarang Juara...
SMAN 4 Semarang Juara Umum Festival Internasional di Thailand
SMAN 4 Semarang Wakili...
SMAN 4 Semarang Wakili Indonesia di Festival Seni Internasional Thailand
Lalin Normal, One Way...
Lalin Normal, One Way Lokal di Jalan Tol Semarang Dihentikan
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Motif Skandal Riset...
Motif Skandal Riset Palsu Internasional, Pelaku Incar Travel Grant ke Luar Negeri
Rekomendasi
Ilmuwan Temukan Penyebab...
Ilmuwan Temukan Penyebab Baru di Balik Peningkatan Lemak Perut Seiring Bertambahnya Usia
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved