Kasus KSP Intidana, Bareskrim Limpahkan Berkas Tahap II ke Kejati Semarang
Jum'at, 11 Juni 2021 - 15:53 WIB
Selain itu kata Petrus, KSP Intidana juga digugat secara perdata, termasuk Permohonan PKPU oleh sebagian besar Anggota KSP Intidana di Pengadilan Niaga Semarang, Nomor: 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN. Niaga Smg. diputus pada tanggal 17 Desember 2015. Saat disepakati periode pengembalian uang anggota selama 6 tahun dan Handoko, SE kembali menjadi Ketua KSP Intidana hingga 2021.
Saling Lapor
Selama Handoko menghadapi proses pidana dan PKPU kata Petrus, rupanya BGS selaku Panitia Kreditur dalam PKPU merekayasa Rapat Anggota Luar Biasa KSP Intidana dan telah mengangkat dirinya (BGS) menjadi Ketua KSP Intidana. Untuk itu, terhitung sejak Februari 2016 hingga sekarang, KSP Intidana berada dalam kepengurusan ganda yaitu Handoko vs BGS.
Di tengah pelaksanaan Putusan PKPU No. 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN. Niaga Smg. tanggal 17 Desember 2015, kata Petrus, telah terjadi peristiwa saling melapor antara Handoko dengan BGS di Polda Jawa Tengah terkait pengelolaan aset KSP Intidana dan Kepengurusan Ganda KSP Intidana sebagaimana terbukti dari Laporan Polisi masing-masing LP/B/233/VI/216/Jateng/Dit.Reskrimum, Polda Jateng, tertanggal 20 Juli 2016, a/n. Pelapor BGS terhadap Handoko, SE, dengan sangkaan Penggelapan (dàlam jabatan) sesuai pasal 372 KUHP atau pasal 374 KUHP.
Kemudian LP No. :LP/B/114/III/2020/Jateng/Dit.Reskrimum, Polda Jateng, tanggal 10 Maret 2020, a/n. Pelapor Handoko, SE terhadap BGS dengan sangkaan Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik sesuai pasal 266 KUHP.
Saling Lapor
Selama Handoko menghadapi proses pidana dan PKPU kata Petrus, rupanya BGS selaku Panitia Kreditur dalam PKPU merekayasa Rapat Anggota Luar Biasa KSP Intidana dan telah mengangkat dirinya (BGS) menjadi Ketua KSP Intidana. Untuk itu, terhitung sejak Februari 2016 hingga sekarang, KSP Intidana berada dalam kepengurusan ganda yaitu Handoko vs BGS.
Di tengah pelaksanaan Putusan PKPU No. 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN. Niaga Smg. tanggal 17 Desember 2015, kata Petrus, telah terjadi peristiwa saling melapor antara Handoko dengan BGS di Polda Jawa Tengah terkait pengelolaan aset KSP Intidana dan Kepengurusan Ganda KSP Intidana sebagaimana terbukti dari Laporan Polisi masing-masing LP/B/233/VI/216/Jateng/Dit.Reskrimum, Polda Jateng, tertanggal 20 Juli 2016, a/n. Pelapor BGS terhadap Handoko, SE, dengan sangkaan Penggelapan (dàlam jabatan) sesuai pasal 372 KUHP atau pasal 374 KUHP.
Kemudian LP No. :LP/B/114/III/2020/Jateng/Dit.Reskrimum, Polda Jateng, tanggal 10 Maret 2020, a/n. Pelapor Handoko, SE terhadap BGS dengan sangkaan Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik sesuai pasal 266 KUHP.
Lihat Juga :