Ditangkap Polisi Usai Bacok Tetangga, Pria Ini Pamit Kerja pada Putri Kecilnya
Jum'at, 11 Juni 2021 - 08:44 WIB
PANGKALPINANG - Cahya Ferdian warga Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), ditangkap polisi karena membacok tetangganya, Kamis (10/6/2021). Sebelum dibawa ke kantor polisi, pelaku sempat memeluk dan mencium anaknya sembari menguatkan sang putri agar menjadi anak kuat.
"Nak, ayah pergi kerja dulu, sudah dijemput teman (Polisi) kali ini lama ayah pulang, jangan nakal, jangan melawan ya nak," kata Cahya.
Cahya ditangkap Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang, tak lama setelah ia dilaporkan korban Alhadi (35) tengganya, yang tinggal di Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang.
Menurutnya keterangan pelaku, penganiayaan berat (anirat) itu terjadi pada Rabu (9/6/2021) kemarin. Peristiwa berdarah itu diduga berawal kesalahan pahaman diantara pelaku dan korban.
Sesaat sebelum kejadian, pelaku sedang mengajar anaknya sekitar pukul 21.00 Wib. Namun korban merasa terganggu dengan suara berbisik yang bersumber dari pelaku bersama anaknya.
"Mendengar adanya suara keributan pelaku keluar, dan tiba-tiba korban mengajak berkelahi, namun saya jawab, di sini saya bukan mencari musuh ," ujar pelaku, ketika diintrogasi polisi.
Tak lama berselang, antara pelaku dan korban terjadi cek cok mulut dan berakhir dengan perkelahian. Pelaku mengambil sebilah parang dari dalam rumahnya kemudian diayunkan kearah korban. "Tidak tahu berapa kali saya ayunkan parang, kami juga sempat berkelahi hingga parang yang saya pegang lepas," ucap Cahya. Baca: Geger, Pencari Rumput Temukan Mayat Mengapung dan Disantap Biawak.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka bacok pada bagian kepala, bahu, dan tangan. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang masih berlumuran darah.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, saat dihubungi membenarkan peristiwa tersebut. "Menerima adanya tindak pidana anirat, Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang langsung menuju Tempat Kejadian Perkara , dan alhamdulillah tidak sampai 24 jam pelaku berhasil kami amankan dan saat ini dalam pemeriksaan," pungkasnya. Baca Juga: 10 Anggota DPRD Surabaya dan Dua Pegawai Kontrak Positif COVID-19.
"Nak, ayah pergi kerja dulu, sudah dijemput teman (Polisi) kali ini lama ayah pulang, jangan nakal, jangan melawan ya nak," kata Cahya.
Cahya ditangkap Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang, tak lama setelah ia dilaporkan korban Alhadi (35) tengganya, yang tinggal di Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang.
Menurutnya keterangan pelaku, penganiayaan berat (anirat) itu terjadi pada Rabu (9/6/2021) kemarin. Peristiwa berdarah itu diduga berawal kesalahan pahaman diantara pelaku dan korban.
Sesaat sebelum kejadian, pelaku sedang mengajar anaknya sekitar pukul 21.00 Wib. Namun korban merasa terganggu dengan suara berbisik yang bersumber dari pelaku bersama anaknya.
"Mendengar adanya suara keributan pelaku keluar, dan tiba-tiba korban mengajak berkelahi, namun saya jawab, di sini saya bukan mencari musuh ," ujar pelaku, ketika diintrogasi polisi.
Tak lama berselang, antara pelaku dan korban terjadi cek cok mulut dan berakhir dengan perkelahian. Pelaku mengambil sebilah parang dari dalam rumahnya kemudian diayunkan kearah korban. "Tidak tahu berapa kali saya ayunkan parang, kami juga sempat berkelahi hingga parang yang saya pegang lepas," ucap Cahya. Baca: Geger, Pencari Rumput Temukan Mayat Mengapung dan Disantap Biawak.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka bacok pada bagian kepala, bahu, dan tangan. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang masih berlumuran darah.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, saat dihubungi membenarkan peristiwa tersebut. "Menerima adanya tindak pidana anirat, Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang langsung menuju Tempat Kejadian Perkara , dan alhamdulillah tidak sampai 24 jam pelaku berhasil kami amankan dan saat ini dalam pemeriksaan," pungkasnya. Baca Juga: 10 Anggota DPRD Surabaya dan Dua Pegawai Kontrak Positif COVID-19.
(nag)
tulis komentar anda