Meski COVID-19, BPKH Optimistis 2022 Bisa Kejar Imbal Hasil Investasi 8 Persen

Kamis, 10 Juni 2021 - 14:06 WIB
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) optimistis tahun depan bisa mengejar imbal hasil investasi sebesar 8 persen, meski saat ini didera pandemi COVID-19, tetap optimistis. Foto ilustrasi SINDOnews
BOGOR - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) optimistis tahun depan bisa mengejar imbal hasil investasi sebesar 8 persen, meski saat ini didera pandemi COVID-19, tetap optimistis. Hal ini diungkapkan Anggota BPKH Bidang Investasi, Benny Wicaksono, pada Kamis (10/6).

Benny mengatakan bahwa saat ini investasi tergerus oleh pandemi. Namun, investasi dana haji yang dilakukan oleh BPKH masih dalam batas aman. Hal tersebut, lanjutnya, karena beberapa instrumen yang dilakukan antara lain, investasi langsung ke emas yang cukup menjanjikan.

“Selain itu, mayoritas investasi dilakukan BPKH juga menyasar surat berharga syariah negara (SBSN), Sukuk Korporasi, dan Surat Berharga Korporasi,” kata Benny dalama pernyataannya.

Menurut Benny, investasi yang paling baik saat ini untuk BPKH memang SBSN. Dan bila diperlukan, BPKH bisa menjual SBSN tersebut dengan harga yang cukup menarik.



Dari hasil investasi tersebut, imbal hasil pun beragam. Untuk syariah, mencapai 4 persen lebih, dan surat berharga proyeksinya mencapai 7,5 persen hingga 8 persen. “Bila kami ambil rata-rata imbal hasil dari semua instrument tersebut di angka 5 persen,” jelas Benny.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa angka 5 persen dalam investasi bukan angka yang cukup baik. Untuk itu BPKH memasang strategi lain agar imbal hasil ke depannya terus meningkat.

Hal ini dilakukan, karena menurutnya, BPKH bertanggungjawab dalam menutupi subsidi penyelenggaraan Ibadah Haji. BPKH harus menyediakan sekitar Rp7-Rp8 triliun dalam satu tahun. "Lalu kami juga harus membayar virtual account, yang tahun lalu kami anggarkan Rp2 triliun untuk jemaah,” ujarnya.

Menurut Benny, strategi yang dilakukan adalah mencari portofolio yang paling aman dengan cara masuk ke sektor riil. BPKH sudah memitigasi risikonya. Sektor yang aman disasar seperti PLN, SMF, Perbankan Syariah di CIMB Niaga, Pegadaian, dan PNM untuk program Mekar dan Ulam,” ungkapnya.

Benny bersyukur, karena investasi tertentu BPKH tak perlu dikenakan pajak. "Misalnya sukuk. Dulu kami dikenakan pajak 15 persen dan kini menjadi 0 persen. Dengan begini, kami yakin imbal hasil investasi 8 persen bisa tercapai di tahun depan,” tutup Benny.
(don)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content