Tak Jera 4 Kali Dibui, Residivis Ini Kembali Ditangkap karena Curi HP

Kamis, 10 Juni 2021 - 13:11 WIB
"Benar sudah diamankan, anggota saya awalnya menerima informasi keberadaan pelaku, selanjutnya Tim Buser Naga melakukan pengintaian dan langsung menangkap pelaku untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," ujar Adi Putra.

HP yang dicuri pelaku sempat digadaikan seharga Rp 500.000 kepada temannya. Namun polisi berhasil mengaman HP tersebut untuk dijadikan barang bukti. Baca juga: Komplotan Maling di Tuban Makin Nekat, Terekam CCTV Gasak Tiga Gunung dalam 15 Menit

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pangkalpinang terancam hukum tujuh tahun penjara, karena melanggar pasal 363 tentang pencurian.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!