Tak Jera 4 Kali Dibui, Residivis Ini Kembali Ditangkap karena Curi HP

Kamis, 10 Juni 2021 - 13:11 WIB
Pelaku pencuri HP saat digerebek Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang. Foto : iNews.id/Haryanto
PANGKALPINANG - Satusan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pangkalpinang, menangkap Armin alias Amin di kediamannya, Rabu (9/10/2021) sore kemarin. Pria 30 tahun asal Padamaran, Sumatra Selatan itu, ditangkap lantaran mencuri.

Pelaku ditangkap Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang tanpa perlawanan ketika pelaku sedang istirahat sepulang dari ngamen di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Baca juga: Perempuan Ini Bunuh Temannya dengan Obat Tetes Mata



Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara karena mencuri dan berkelahi. "Pelaku ini seorang residivis. Menurut pengakuannya dia sudah empat kali masuk penjara. Tiga kali kasus perkemahan dan satu kali kasus pencurian," kata Adi Putra, Kamis (10/6/2021).

Kali ini, ujar Adi Putra, pelaku ditangkap karena mencuri handphone (HP) milik seorang warga Desa Petaling, Kabupaten Bangka. Modus pelaku saat beraksi, dengan masuk kedalam kandang ayam untuk membeli ayam, namun karena tak ada orang, ia lalu mengambil sebuah HP dan pergi. Apesnya, aksi pelaku terekam CCTV yang memudahkan polisi melacak keberadaannya setelah mendapat laporan korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!