Giliran Palembang Ajukan PSBB
Senin, 20 April 2020 - 13:44 WIB
PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akhirnya melayangkan surat pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan, Senin (20/4/1020). PSBB diajukan setelah data menunjukkan peningkatan kasus positif corona yang mencapai 54 pasien.
"Hari ini kami mengirim surat permohonan PSBB untuk Palembang melalui gubernur dan diteruskan ke pemerintah pusat. Semoga kita mendapat restu dari Kementerian Kesehatan," ujar Wali kota Palembang Harnojoyo, Senin (20/4/2020).
Harno berharap, Palembang disetujui untuk menerapkan PSBB untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 dan pendatang. "PSBB ini pada intinya masyarakat harus lebih tertib, selagi menunggu proses persetujuan usulan tersebut. Paling tidak hari ini kami membuat instruksi surat protokol pencegahan penularan COVID-19 yang harus dipahami masyarakat," katanya. (Baca juga: Jatim Akhirnya Ikut Ajukan PSBB ke Menteri Kesehatan)
Dia juga meminta agar jangan sampai terjadi kesalahpahaman terhadap pasien COVID-19 baik yang meninggal dunia maupun yang sedang diisolasi, baik PDP, maupun ODP.
"Warga jangan sampai ada terjadi salah paham ataupun penolakan pemakaman terhadap pasien. Apalagi pasien tersebut adalah tenaga medis, hargai kawan-kawan kita yang sudah bekerja," tandasnya.
Untuk kesiapan jika PSBB disetujui Menkes, Pemkot Palembang memastikan siap. Karena itu permohonan diajukan. Apalagi, Palembang telah mencadangkan anggaran hingga Rp200 miliar untuk penanggulangan COVID-19. "Kalau bicara siap, ya siap. Kita sudah bahas ini bersama. Tinggal menunggu persetujuan dan arahan," katanya.
Diketahui Sumsel mencatat 89 kasus positif corona. 54 di antaranya merupakan warga Kota Palembang. Selain itu, di Palembang juga telah terjadi transmisi virus secara lokal sehingga terjadi pertambahan secara cepat. Sejak beberapa hari lalu, Palembang ditetapkan sebagai zona merah menyusul Kota Prabumulih dengan 11 kasus.
"Hari ini kami mengirim surat permohonan PSBB untuk Palembang melalui gubernur dan diteruskan ke pemerintah pusat. Semoga kita mendapat restu dari Kementerian Kesehatan," ujar Wali kota Palembang Harnojoyo, Senin (20/4/2020).
Harno berharap, Palembang disetujui untuk menerapkan PSBB untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 dan pendatang. "PSBB ini pada intinya masyarakat harus lebih tertib, selagi menunggu proses persetujuan usulan tersebut. Paling tidak hari ini kami membuat instruksi surat protokol pencegahan penularan COVID-19 yang harus dipahami masyarakat," katanya. (Baca juga: Jatim Akhirnya Ikut Ajukan PSBB ke Menteri Kesehatan)
Dia juga meminta agar jangan sampai terjadi kesalahpahaman terhadap pasien COVID-19 baik yang meninggal dunia maupun yang sedang diisolasi, baik PDP, maupun ODP.
"Warga jangan sampai ada terjadi salah paham ataupun penolakan pemakaman terhadap pasien. Apalagi pasien tersebut adalah tenaga medis, hargai kawan-kawan kita yang sudah bekerja," tandasnya.
Untuk kesiapan jika PSBB disetujui Menkes, Pemkot Palembang memastikan siap. Karena itu permohonan diajukan. Apalagi, Palembang telah mencadangkan anggaran hingga Rp200 miliar untuk penanggulangan COVID-19. "Kalau bicara siap, ya siap. Kita sudah bahas ini bersama. Tinggal menunggu persetujuan dan arahan," katanya.
Diketahui Sumsel mencatat 89 kasus positif corona. 54 di antaranya merupakan warga Kota Palembang. Selain itu, di Palembang juga telah terjadi transmisi virus secara lokal sehingga terjadi pertambahan secara cepat. Sejak beberapa hari lalu, Palembang ditetapkan sebagai zona merah menyusul Kota Prabumulih dengan 11 kasus.
(nbs)
tulis komentar anda