Jatim Akhirnya Ikut Ajukan PSBB ke Menteri Kesehatan
Senin, 20 April 2020 - 10:40 WIB
loading...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akhirnya memutuskan ikut mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan.
Surat pengajuan PSBB akan diserahkan hari ini, Senin (20/4/2020). Ada tiga kota yang diajukan PSBB, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
"Kota Surabaya menjadi episentrum penyebaran COVID-19 di Jatim. Sementara Sidoarjo dan Gresik yang notabene menjadi wilayah penyangga Surabaya juga mengalami tren kenaikan pasien positif lantaran memiliki pola interaksi kewilayahan yang sangat erat," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Senin (20/4/2020). (Baca juga: Dewan Ulama Saudi Serukan Salat di Rumah Selama Ramadhan)
Khofifah mengatakan, jika Menteri Kesehatan memberikan persetujuan, maka akan segera diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman PSBB di wilayah Surabaya Raya. Ini terdiri Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. "Peraturan ini sebagai upaya agar PSBB berjalan efektif di tiga daerah tersebut," kata Khofifah.
Keputusan PSBB ini diambil setelah Khofifah berkoordinasi dengan tiga kepala daerah, yakni Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, dan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik Nadlif. Pertemuan digelar di Gedung Negara Grahadi, Minggu (19/4/2020).
Surat pengajuan PSBB akan diserahkan hari ini, Senin (20/4/2020). Ada tiga kota yang diajukan PSBB, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
"Kota Surabaya menjadi episentrum penyebaran COVID-19 di Jatim. Sementara Sidoarjo dan Gresik yang notabene menjadi wilayah penyangga Surabaya juga mengalami tren kenaikan pasien positif lantaran memiliki pola interaksi kewilayahan yang sangat erat," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Senin (20/4/2020). (Baca juga: Dewan Ulama Saudi Serukan Salat di Rumah Selama Ramadhan)
Khofifah mengatakan, jika Menteri Kesehatan memberikan persetujuan, maka akan segera diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman PSBB di wilayah Surabaya Raya. Ini terdiri Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. "Peraturan ini sebagai upaya agar PSBB berjalan efektif di tiga daerah tersebut," kata Khofifah.
Keputusan PSBB ini diambil setelah Khofifah berkoordinasi dengan tiga kepala daerah, yakni Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, dan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik Nadlif. Pertemuan digelar di Gedung Negara Grahadi, Minggu (19/4/2020).
Lihat Juga :