Terciduk Polisi Hendak Transaksi Narkoba, 2 Pria Ini Tak Berkutik

Kamis, 10 Juni 2021 - 05:05 WIB
Sementara berdasarkan keterangan polisi, barang haram tersebut diduga diedarkan pelaku di wilayah hukum Polsek Natar dan juga Kota Bandar Lampung.

Baca juga: Dipergoki Anak Selingkuhannya, Wanita Ini Malah Mengancam dengan Pisau

Selain mengamankan, pelaku polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya 25 gram sabu yang sudah bungkus per paket, 1 unit timbangan digital dan 1 unit alat hisab serta 3 unit hand phone/ 2 buah kartu atm dan 2 lembar buku rekening yang di duga digunakan para pelaku untuk bertransaksi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan mapolsek natar dan akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 undang — undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!