Begini Eksekusi Hukuman Cambuk Bagi Tiga Pelaku Judi Online di Aceh
Rabu, 09 Juni 2021 - 20:01 WIB
PIDIE JAYA - Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Aceh kembali melakukan hukuman cambuk bagi tiga pelaku judi online Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Ketiga pelaku judi online jenis virtual Higgs Domino dihukum cambuk di depan umum, tepatnya di halaman Masjid Tengku Chik Di Pante Geulima, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Baca juga: Kedapatan Mesum dalam Mobil, Oknum PNS di Aceh Dihukum Cambuk
Ketiga pelaku yang dihukum cambuk yakni UB (34) warga Mutiara Timur Pidie, HM (20) dan FU (28) keduanya warga Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya.
Baca juga: Hukum Cambuk di Aceh, 10 Penjudi Dieksekusi di Depan Masjid
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Deddy Syahputra mengatakan, ketiga pelaku maisir tersebut masing-masing dicambuk 6 hingga 8 kali. Pelaku berinisial UB melanggar pasal 20 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Berdasarkan keputusan hakim, UB dicambuk sebanyak 10 kali, karena terhukum telah menjalani hukuman penjara 2 bulan maka dikurangi dua kali cambuk sehingga menjadi 8 kali," katanya.
Sementara pelaku lainnya berinisial HM dan FU, melanggar pasal 18 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya masing-masing dicambuk 8 kali.
"Hukuman cambuk bagi keduanya juga dikurangi 2 kali dimana terhukum telah menjalani kurungan penjara selama 2 bulan, jadi hukuman cambuk yang didapatkan oleh keduanya hanya 6 kali," ujarnya.
Baca juga: Kedapatan Mesum dalam Mobil, Oknum PNS di Aceh Dihukum Cambuk
Ketiga pelaku yang dihukum cambuk yakni UB (34) warga Mutiara Timur Pidie, HM (20) dan FU (28) keduanya warga Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya.
Baca juga: Hukum Cambuk di Aceh, 10 Penjudi Dieksekusi di Depan Masjid
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Deddy Syahputra mengatakan, ketiga pelaku maisir tersebut masing-masing dicambuk 6 hingga 8 kali. Pelaku berinisial UB melanggar pasal 20 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Berdasarkan keputusan hakim, UB dicambuk sebanyak 10 kali, karena terhukum telah menjalani hukuman penjara 2 bulan maka dikurangi dua kali cambuk sehingga menjadi 8 kali," katanya.
Sementara pelaku lainnya berinisial HM dan FU, melanggar pasal 18 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya masing-masing dicambuk 8 kali.
"Hukuman cambuk bagi keduanya juga dikurangi 2 kali dimana terhukum telah menjalani kurungan penjara selama 2 bulan, jadi hukuman cambuk yang didapatkan oleh keduanya hanya 6 kali," ujarnya.
(shf)
tulis komentar anda