Begini Eksekusi Hukuman Cambuk Bagi Tiga Pelaku Judi Online di Aceh

Rabu, 09 Juni 2021 - 20:01 WIB
Pelaku judi online dihukum cambuk di halaman Masjid Tengku Chik Di Pante Geulima, Meureudu, Pidie Jaya, Aceh, Rabu (9/6/2021). Foto/iNews TV/JamalPangwa
PIDIE JAYA - Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Aceh kembali melakukan hukuman cambuk bagi tiga pelaku judi online Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Ketiga pelaku judi online jenis virtual Higgs Domino dihukum cambuk di depan umum, tepatnya di halaman Masjid Tengku Chik Di Pante Geulima, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Baca juga: Kedapatan Mesum dalam Mobil, Oknum PNS di Aceh Dihukum Cambuk

Ketiga pelaku yang dihukum cambuk yakni UB (34) warga Mutiara Timur Pidie, HM (20) dan FU (28) keduanya warga Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya.



Baca juga: Hukum Cambuk di Aceh, 10 Penjudi Dieksekusi di Depan Masjid

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Deddy Syahputra mengatakan, ketiga pelaku maisir tersebut masing-masing dicambuk 6 hingga 8 kali. Pelaku berinisial UB melanggar pasal 20 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Berdasarkan keputusan hakim, UB dicambuk sebanyak 10 kali, karena terhukum telah menjalani hukuman penjara 2 bulan maka dikurangi dua kali cambuk sehingga menjadi 8 kali," katanya.

Sementara pelaku lainnya berinisial HM dan FU, melanggar pasal 18 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya masing-masing dicambuk 8 kali.

"Hukuman cambuk bagi keduanya juga dikurangi 2 kali dimana terhukum telah menjalani kurungan penjara selama 2 bulan, jadi hukuman cambuk yang didapatkan oleh keduanya hanya 6 kali," ujarnya.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content