Kunjungi Pabrik Gula PT KTM, DPRD Jawa Timur Sebut Permenperin 3/2021 Bikin Biaya Produksi Tinggi

Rabu, 09 Juni 2021 - 06:02 WIB
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim Drajat Irawan mengungkapkan, penentuan kuota impor ditentukan dalam Rapimtas di Kementerian Lembaga dan sama sekali tidak melibatkan pemerintah provinsi, walaupun dalam sebuah kesempatan yang lain, Gubernur Jatim bersama Disperindag Jatim sempat dipanggil untuk membahas keberadaan gula rafinasi. Padahal Jatim adalah pengguna rafinasi terbesar kedua setelah Jawa Barat dengan rata-rata kebutuhan sebesar 27.000 ton per bulan atau sebesar 324.000 ton per tahun.

Baca juga: BPJamsostek Beri Jaminan untuk yang Kehilangan Pekerjaan, Begini Persyaratannya

“Variabel jelas, yang dapat izin impor hanya 11 perusahaan di luar Jatim. Sehingga harus ada biaya transportasi. Kedua KTM telah membangun PG dengan teknologi yang tidak bisa ditransformasikan. Sehingga ketika kebutuhan gula rafinasi disuplai dari sini (KTM), maka akan ada efisiensi. Tetapi di sisi lain Permenperin itu juga ada semangat lumbung pangan. Ini yang harus dipikirkan juga,” ujar Drajat.

Pada kesempatan tersebut, Direktur KTM Agus Susanto menyatakan komitmennya untuk membantu pemerintah menyukseskan swasembada gula nasional. Salah satunya melalui kebijakan beli putus dan jaminan rendemen minimal 7% kepada petani tebu yang menjadi mitra KTM. “Melalui kebijakan ini, petani menjadi senang dan merasa diuntungkan sehingga mereka memiliki gairah untuk memperluas lahan tebu mereka,” ujarnya.

Hingga saat ini, total lahan tebu petani yang menjadi mitra KTM mencapai 9.761 hektar. Sedangkan lahan milik sendiri atau kerjasama yang dikelola oleh KTM mencapai 14,94% dari target 4.457 hektar. Lahan tebu itu tersebar di Lamongan, Tuban, Bojonegoro dan Gresik.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!