Polisi Razia Prokes, Pengunjung Kafe di Jepara Lari Tunggang Langgang
Rabu, 09 Juni 2021 - 02:20 WIB
JEPARA - Kerumunan massa pengunjung kafe dan warung di wilayah Jepara, Jawa Tengah, dibubarkan polisi. Pembubaran ini setelah aparat Polres Jepara melakukan razia yustisi, Selasa (8/6/2021) malam.
Langkah tegas ini semata-mata untuk mencegah penyebaran COVID-19, khususnya di wilayah Jepara. Apalagi, saat ini di wilayah tersebut statusnya zona merah. Namun masyarakat setempat banyak yang abai dengan protokol kesehatan.
Kedatangan polisi membuat orang-orang yang nongkrong di warung tenda di Jalan HOS Cokroaminoto semburat membubarkan diri. Petugas memberi peringatan akan menyemprot dengan cairan disinfektan dan mobil water canon jika tidak segera meninggalkan lokasi.
Baca juga: Lampu Merah! 26 Warga Demak Berbatasan Kudus Terpapar COVID-19
Selain warung tenda, petugas juga membubarkan kerumunan pengunjung kafe. "Keberadaan mereka di warung dan kafe rentan penyebaran COVID-19," ujar Kasat Sabhara Polres Jepara, AKP hmad Syaifudin.
Menurutnya, kegiatan ini rutin dilakukan mengingat status Jepara zona merah. Pascalebaran ini, penderita COVID-19 di Jepara mengalami kenaikan. "Kami senantiasa memberikan peringatan, himbauan agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan 5 M," tambahnya.
Diketahui, Pemprov Jateng menetapkan Jepara zona merah dengan jumlah warga terpapar mencapai 1.247 orang, 116 di antaranta dirawat di rumah sakit. Sedangkan 1.131 menjalani isolasi mandiri.
Langkah tegas ini semata-mata untuk mencegah penyebaran COVID-19, khususnya di wilayah Jepara. Apalagi, saat ini di wilayah tersebut statusnya zona merah. Namun masyarakat setempat banyak yang abai dengan protokol kesehatan.
Kedatangan polisi membuat orang-orang yang nongkrong di warung tenda di Jalan HOS Cokroaminoto semburat membubarkan diri. Petugas memberi peringatan akan menyemprot dengan cairan disinfektan dan mobil water canon jika tidak segera meninggalkan lokasi.
Baca juga: Lampu Merah! 26 Warga Demak Berbatasan Kudus Terpapar COVID-19
Selain warung tenda, petugas juga membubarkan kerumunan pengunjung kafe. "Keberadaan mereka di warung dan kafe rentan penyebaran COVID-19," ujar Kasat Sabhara Polres Jepara, AKP hmad Syaifudin.
Menurutnya, kegiatan ini rutin dilakukan mengingat status Jepara zona merah. Pascalebaran ini, penderita COVID-19 di Jepara mengalami kenaikan. "Kami senantiasa memberikan peringatan, himbauan agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan 5 M," tambahnya.
Diketahui, Pemprov Jateng menetapkan Jepara zona merah dengan jumlah warga terpapar mencapai 1.247 orang, 116 di antaranta dirawat di rumah sakit. Sedangkan 1.131 menjalani isolasi mandiri.
(msd)
tulis komentar anda