Oknum Sulinggih Cabul di Bali Divonis 4,5 Tahun Penjara
Selasa, 08 Juni 2021 - 16:09 WIB
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur pasal 289 KUHP.
Menurut hakim, terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada wanita yang telah menganggapnya sebagai guru spiritualnya. "Hal yang meringankan, terdakwa diharapkan bisa memperbaiki kelakuannya," ujar Pasek.
Wayan M ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban ke Polda Bali, 9 Juli 2020. Korban berinisial KYD (33) melapor telah dicabuli terdakwa saat melakukan ritual melukat atau upacara pembersihan diri bersama suaminya di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, 4 Juli 2020.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa langsung menyatakan banding. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Menurut hakim, terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada wanita yang telah menganggapnya sebagai guru spiritualnya. "Hal yang meringankan, terdakwa diharapkan bisa memperbaiki kelakuannya," ujar Pasek.
Wayan M ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban ke Polda Bali, 9 Juli 2020. Korban berinisial KYD (33) melapor telah dicabuli terdakwa saat melakukan ritual melukat atau upacara pembersihan diri bersama suaminya di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, 4 Juli 2020.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa langsung menyatakan banding. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.
(shf)