Oknum Sulinggih Cabul di Bali Divonis 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 08 Juni 2021 - 16:09 WIB
loading...
Oknum Sulinggih Cabul...
Petugas Kejaksaan Tinggi Bali membawa pemuka agama Hindu, I Wayan M (39), ke Lapas Kerobokan untuk ditahan, beberapa waktu lalu. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
DENPASAR - Seorang oknum sulinggih atau pemuka agama Hindu, I Wayan M (39) divonis 4,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (8/6/2021). Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pencabulan.

Baca juga: Sulinggih Pelaku Pencabulan di Tampaksiring Bali Dituntut 6 Tahun Penjara

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa penjara enam tahun. "Perbuatan terdakwa telah meresahkan umat Hindu," kata ketua majelis hakim I Made Pasek.

Baca juga: Memilukan, Anak Menangis Histeris Melihat Ibunya Terlindas Truk di Pantura Tuban

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur pasal 289 KUHP.

Menurut hakim, terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada wanita yang telah menganggapnya sebagai guru spiritualnya. "Hal yang meringankan, terdakwa diharapkan bisa memperbaiki kelakuannya," ujar Pasek.

Wayan M ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban ke Polda Bali, 9 Juli 2020. Korban berinisial KYD (33) melapor telah dicabuli terdakwa saat melakukan ritual melukat atau upacara pembersihan diri bersama suaminya di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, 4 Juli 2020.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa langsung menyatakan banding. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut dan Ditutup Permanen
Temui Hotman Paris,...
Temui Hotman Paris, Korban Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ungkap Intimidasi dari Keluarga Pelaku
Korban Pencabulan Pendiri...
Korban Pencabulan Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Sudah Lapor Polisi sejak 2024, tapi Malah Dapat Intimidasi
Inilah Aktivis Australia...
Inilah Aktivis Australia yang Mengalami Pelecehan Seks oleh Pasukan Israel saat Misi GSF
341 Predator Anak Ditangkap...
341 Predator Anak Ditangkap di California
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan ITSafe, Peta Digital Area Rawan Pelecehan dan Catcalling
Rekomendasi
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Marc Marquez Dominan...
Marc Marquez Dominan di Sprint Race MotoGP Hungaria, Veda Ega Start dari Baris Ketiga Moto3
Skuad Timnas Norwegia...
Skuad Timnas Norwegia Foto Ala Pasukan Viking Menuju Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved