Oknum Sulinggih Cabul di Bali Divonis 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 08 Juni 2021 - 16:09 WIB
Petugas Kejaksaan Tinggi Bali membawa pemuka agama Hindu, I Wayan M (39), ke Lapas Kerobokan untuk ditahan, beberapa waktu lalu. Foto/Dok.SINDOnews
DENPASAR - Seorang oknum sulinggih atau pemuka agama Hindu, I Wayan M (39) divonis 4,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (8/6/2021). Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pencabulan.



Baca juga: Sulinggih Pelaku Pencabulan di Tampaksiring Bali Dituntut 6 Tahun Penjara

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa penjara enam tahun. "Perbuatan terdakwa telah meresahkan umat Hindu," kata ketua majelis hakim I Made Pasek.

Baca juga: Memilukan, Anak Menangis Histeris Melihat Ibunya Terlindas Truk di Pantura Tuban
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!