Kandidat Sekda Kota Blitar yang Pernah Diperiksa KPK Tidak Lolos Tes
Senin, 07 Juni 2021 - 01:54 WIB
BLITAR - Sebanyak tujuh orang kandidat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar yang lolos seleksi administrasi telah mengikuti uji kompetensi. Empat orang diantaranya rontok, alias tidak lolos.Dua di antara mereka yang tidak lolos tersebut, yakni Kepala Bappeda Kota Blitar M Sidik dan Kesra Setda Hermansyah Permadi yang memiliki rekam jejak pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kepala BKD Kota Blitar Suyoto, dalam seleksi terbuka, Pansel (Panitia Seleksi) telah menetapkan tiga peserta terbaik. "Lolos tes kompetensi, pembuatan makalah, paparan dan wawancara," ujar Suyoto kepada wartawan. Ketiga kandidat yang lolos seleksi lanjutan tersebut adalah Sekwan DPRD Kota Blitar Eka Atikah.Kemudian Kadishub Suhartono dan Kepala BPKAD Widodo Sapto Johanes. Semua kandidat pegawai Pemkot Blitar.
Sementara selain M Sidik dan Hermansyah Permadi, dua kandidat lain yang tidak lolos seleksi adalah Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Blitar Arianto dan Kepala Bakesbangpol dan PBD Hakim Sisworo. Keputusan Pansel bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. Untuk hasil tiga kandidat yang lolos, selanjutnya akan dilaporkan ke Komisi ASN.
"Tujuannya untuk mendapatkan rekomendasi, jika pelaksanaan sudah sesuai aturan yang ada," terang Suyoto. Proses berikutnya adalah menunggu keputusan Wali Kota Blitar Santoso. Sesuai aturan yang berlaku, kepala daerah memiliki hak prerogatif memilih satu dari tiga kandidat yang lolos. Namun berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk nama yang terpilih disetujui dan dilantik Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur, Suyoto mengaku belum bisa memastikan.
"Tergantung dari turunnya rekomendasi KASN serta persetujuan dan jadwal pelantikam dari Mendagri melalui Gubernur," pungkas Suyoto. Seperti diketahui, kandidat Sekda M Sidik yang akhirnya tidak lolos tes lanjutan, pernah diperiksa KPK terkait gratifikasi Rp 1,5 miliar yang menjerat mantan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar. Sidik saat itu (2018) menjabat Kepala Dinas Pendidikan.
Di saat yang sama, KPK juga memeriksa Hermansyah Permadi yang kala itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar. Kedua pejabat teras Pemkot Blitar tersebut diperiksa sebagai saksi. Kasus gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar terkait proyek pembangunan gedung SMPN 3 Kota Blitar senilai Rp23 miliar.
Menurut Kepala BKD Kota Blitar Suyoto, dalam seleksi terbuka, Pansel (Panitia Seleksi) telah menetapkan tiga peserta terbaik. "Lolos tes kompetensi, pembuatan makalah, paparan dan wawancara," ujar Suyoto kepada wartawan. Ketiga kandidat yang lolos seleksi lanjutan tersebut adalah Sekwan DPRD Kota Blitar Eka Atikah.Kemudian Kadishub Suhartono dan Kepala BPKAD Widodo Sapto Johanes. Semua kandidat pegawai Pemkot Blitar.
Sementara selain M Sidik dan Hermansyah Permadi, dua kandidat lain yang tidak lolos seleksi adalah Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Blitar Arianto dan Kepala Bakesbangpol dan PBD Hakim Sisworo. Keputusan Pansel bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. Untuk hasil tiga kandidat yang lolos, selanjutnya akan dilaporkan ke Komisi ASN.
"Tujuannya untuk mendapatkan rekomendasi, jika pelaksanaan sudah sesuai aturan yang ada," terang Suyoto. Proses berikutnya adalah menunggu keputusan Wali Kota Blitar Santoso. Sesuai aturan yang berlaku, kepala daerah memiliki hak prerogatif memilih satu dari tiga kandidat yang lolos. Namun berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk nama yang terpilih disetujui dan dilantik Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur, Suyoto mengaku belum bisa memastikan.
"Tergantung dari turunnya rekomendasi KASN serta persetujuan dan jadwal pelantikam dari Mendagri melalui Gubernur," pungkas Suyoto. Seperti diketahui, kandidat Sekda M Sidik yang akhirnya tidak lolos tes lanjutan, pernah diperiksa KPK terkait gratifikasi Rp 1,5 miliar yang menjerat mantan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar. Sidik saat itu (2018) menjabat Kepala Dinas Pendidikan.
Baca Juga
Di saat yang sama, KPK juga memeriksa Hermansyah Permadi yang kala itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar. Kedua pejabat teras Pemkot Blitar tersebut diperiksa sebagai saksi. Kasus gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar terkait proyek pembangunan gedung SMPN 3 Kota Blitar senilai Rp23 miliar.
(don)
Lihat Juga :
tulis komentar anda