Pembayaran Gaji 13 ASN Lingkup Pemkab Bantaeng Tunggu SPM
Minggu, 06 Juni 2021 - 15:33 WIB
Diketahui, Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembayaran THR dan gaji 13 tahun 2021, bahwa Gaji 13 sudah dapat dicairkan mulai awal Juni 2021.
Berdasarkan PMK ini, gaji ketiga belas dibayarkan kepada Aparatur Negara (PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara), Pensiunan, dan Penerima Pensiun. Mengacu pada peraturan tersebut, mekanisme pembayaran gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara dilakukan dengan cara Satuan Kerja (Satker) mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Satker sudah dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan dana paling cepat dicairkan mulai tanggal 3 Juni. Sedangkan pembayaran gaji ketiga belas kepada pensiun dan penerima pensiun dibayarkan oleh PT Taspen atau PT Asabri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Poerfika Agus Bachtiar menjelaskan, komponen pembayaran gaji 13 tahun ini sama seperti tahun sebelumnya.
Baca Juga: 4 Produk Unggulan PKK Bantaeng Ramaikan Pameran HKG
Berdasarkan PMK ini, gaji ketiga belas dibayarkan kepada Aparatur Negara (PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara), Pensiunan, dan Penerima Pensiun. Mengacu pada peraturan tersebut, mekanisme pembayaran gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara dilakukan dengan cara Satuan Kerja (Satker) mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Satker sudah dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan dana paling cepat dicairkan mulai tanggal 3 Juni. Sedangkan pembayaran gaji ketiga belas kepada pensiun dan penerima pensiun dibayarkan oleh PT Taspen atau PT Asabri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Poerfika Agus Bachtiar menjelaskan, komponen pembayaran gaji 13 tahun ini sama seperti tahun sebelumnya.
Baca Juga: 4 Produk Unggulan PKK Bantaeng Ramaikan Pameran HKG
Lihat Juga :