Dirujuk Sebagai Pasien Jantung, Warga Blitar Ternyata PDP Corona

Senin, 13 April 2020 - 13:20 WIB
Warga Kabupaten Blitar, meninggal dunia dan dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19. Foto/Ilustrasi
BLITAR - Seorang warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, yang menjalani perawatan di RSUD dr Iskak Tulungagung, dinyatakan sebagai PDP (Pasien Dalam Pengawasan) Covid-19. Pemkab Blitar baru tahu jika warganya berstatus PDP Corona setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

Sebab saat dirujuk yang bersangkutan diterima sebagai pasien jantung dan ginjal. "Iya betul (menerima data setelah yang bersangkutan meninggal dunia)," ujar Krisna Yekti, jubir Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Blitar kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).



PDP yang meninggal dunia Senin (6/4/2020) lalu tersebut adalah seorang lelaki berusia 60 tahun. Saat dibawa ke RSUD Iskak Tulungagung yang bersangkutan hanya mengeluhkan penyakit jantung dan ginjalnya. Petugas kesehatan Kabupaten Blitar juga tidak tahu pasien baru saja datang dari daerah terpapar.

"Waktu dikirim (dirujuk) indikasinya hanya jantung dan ginjal. Saat diobservasi ternyata PDP," terang Krisna Yekti. Dalam observasi di RSUD Iskak tersebut pasien diketahui belum lama datang dari Surabaya. Observasi dilakukan karena petugas melihat gejala klinis batuk pilek pada pasien.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!