Penerapan Aturan Baru SIM C di Sulsel Tunggu Instruksi Korlantas

Jum'at, 04 Juni 2021 - 07:47 WIB
Dia menyatakan sosialisasi sejauh ini dilakukan di lingkungan internal Polri. "Kemudian ke keluarga, masyarakat baik melalui media cetak maupun elektronik, kita sosialisasikan ke jajaran Polda Sulsel," ungkap Yusuf.

Perwira Polri dua bunga ini menjelaskan, dalam aturan baru nantinya untuk pemohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus lebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa juga berlaku bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.

Adapun tarif yang berlaku untuk ketiga golongan SIM ini ialah Rp100.000 dengan biaya perpanjangan Rp75.000, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Selain masa berlaku SIM, syarat lainnya ialah usia minimum calon pemegang SIM, sebagaimana tercantum dalam pasal 8, yakni minimal 17 tahun untuk SIM C, 18 tahun untuk SIM C1 dan 19 tahun untuk SIM CII. "Kalau kendaraan yang digunakan tidak sesuai pengkategorian, kita tindak," tegas Yusuf.

(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content