Penerapan Aturan Baru SIM C di Sulsel Tunggu Instruksi Korlantas
Jum'at, 04 Juni 2021 - 07:47 WIB
Penerapan aturan baru tentang SIM C di Sulsel masih menunggu instruksi Korlantas Polri. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel masih menunggu instruksi pusat, dalam hal ini Korlantas Polri terkait penerapan aturan baru tentang SIM C dengan skema penggolongan dilihat dari kapasitas mesin kendaraan roda dua.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel , AKBP Yusuf Usman mengaku aturan ini memang sudah berlaku sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 sejak 19 Februari lalu. Namun Usman bilang, sejauh ini masih dalam tahap sosialisasi.
"Iya itu sudah berlaku (Perkapnya) namun kita kan memang masih tahap sosialisasi. Masih kita tunggu alat uji peningkatan kenaikan SIM C dari Korlantas. Satpas mana yang akan melaksanakan," kata Yusuf kepada SINDOnews, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Simak! Begini Cara Terhindar dari Kebocoran Data
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel , AKBP Yusuf Usman mengaku aturan ini memang sudah berlaku sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 sejak 19 Februari lalu. Namun Usman bilang, sejauh ini masih dalam tahap sosialisasi.
"Iya itu sudah berlaku (Perkapnya) namun kita kan memang masih tahap sosialisasi. Masih kita tunggu alat uji peningkatan kenaikan SIM C dari Korlantas. Satpas mana yang akan melaksanakan," kata Yusuf kepada SINDOnews, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Simak! Begini Cara Terhindar dari Kebocoran Data
Lihat Juga :