Penerapan Aturan Baru SIM C di Sulsel Tunggu Instruksi Korlantas

Jum'at, 04 Juni 2021 - 07:47 WIB
Dia menjelaskan, aturan itu memecah SIM C menjadi tiga golongan yakni C buat pengendara sepeda motor maksimal 250 cc, CI untuk 250 cc - 500 cc, dan CII untuk motor lebih dari 500 cc. Khusus untuk CI dan CII juga bisa dipakai pengendara motor listrik.

"Nah alat uji dari Korlantas nantinya dipakai untuk menentukan kelulusan atau peningkatan kategori SIM-nya. Itu bagian dari sarana dan prasarana aturan ini," ungkap Mantan Kasat Lantas Polrestabes Makassar ini.

Yusuf mengungkapkan Polri sebenarnya sudah punya penggolongan SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor. "Landasan hukumnya memang sudah ada sejak lama di Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Tapi penerapannya belum dilakukan, sampai keluar Perkap baru ini," jelasnya.

Baca Juga: Tak Perlu Ganti SIM Card, Ini Cara Menjajal Jaringan 5G Telkomsel

Yusuf memperkirakan penerapan penuh SIM C dengan tiga penggolongan ini bakal berlaku akhir tahun 2021. "Yah kurang lebih enam bulan lah, kita tunggu informasi ataupun instruksi dari Korlantas," tukas Alumi Akademi Kepolisian tahun 2003 ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!