Kapal Patroli KP Antareja 7007 Tangkap 2 Kapal Asing yang Mencuri Ikan di Indonesia
Minggu, 24 Mei 2020 - 17:12 WIB
BELAWAN - Dua Kapal ikan asing PKFB 898 dan PKFB 1774 ditangkap patroli KP Antareja 7007 (Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri) karena menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen sah.
Kapal PKFB 898 ditangkap pada posisi 04 - 32' - 140 " LU / 99 - 20' - 472" BT, sedangkan kapal PKFB 1774 pada posisi 04-33'-644" LU / 99-21'-638" atau 29 Myl diukur dari garis pantai terluar Indonesia.
Dirpolairud Polda Sumut Kombes Roy H.M Sihombing mengatakan penangkapan kapal asing dilakukan Jumat (22/5/2020) sekira pukul 03.50 WIB, saat melaksanakan patroli rutin, kapal patroli KP Antareja 7007 dengan Komandan Kapal Kompol Yefri Dicson N (Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri) melihat dua kapal ikan asing yang mencurigakan.
Selanjutnya, kapal patroli KP Antareja 7007 melakukan pengejaran, penghentian dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui, kapal motor tersebut merupakan kapal ikan asing PKFB 898 GT 68 berbendera Malaysia, dinakhodai Tun Tun dan 3 ABK, semuanya warga Myanmar. (BACA JUGA: Lebaran Pertama Kota Pematangsiantar Sepi)
Selanjutnya dengan mengunakan ship thunder berhasil meringkus kapal PKFB 1774 berbendera Malaysia dengan nakhoda Thein Pa warga Thailand demikian juga dengan 4 ABK-nya.
Sambung Roy HM Sihombing, nakhoda dan anak buah kapalnya (ABK) ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia ( ZEEI) tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, kemudian diboyong ke Mako Ditpolairud Polda Sumut guna proses penyidikan.
"Lokasi penangkapan kapal berada pada wilayah perairan ZEEI. Berdasarkan UU No 5 tahun 1983 tentang ZEEI dan pasal 73 UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan, yang berwenang dalam menangani penyidikannya adalah PSDKP, maka penanganannya dilimpahkah kepada PSDKP Belawan," kata Kombes Roy HM Sihombing, Minggu (24/5/2020).
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2),Jo pasal 85 UU RI No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan .(BACA JUGA: Kapolda Sumut : Malam Takbiran Sumut Aman, 11 Ribu Personel Gabungan Siaga)
Sebagai barang bukti dari kapal PKFB 898 petugas mengamankan dokumen kapal, GPS, radio, kompas dan ikan campur sebanyak 1,5 ton.Sedangkan dari kapal PKFB 1774 sebagai barang bukti dokumen kapal, GPS, radio, kompas, ikan campur seberat 500 kg.
Kapal PKFB 898 ditangkap pada posisi 04 - 32' - 140 " LU / 99 - 20' - 472" BT, sedangkan kapal PKFB 1774 pada posisi 04-33'-644" LU / 99-21'-638" atau 29 Myl diukur dari garis pantai terluar Indonesia.
Dirpolairud Polda Sumut Kombes Roy H.M Sihombing mengatakan penangkapan kapal asing dilakukan Jumat (22/5/2020) sekira pukul 03.50 WIB, saat melaksanakan patroli rutin, kapal patroli KP Antareja 7007 dengan Komandan Kapal Kompol Yefri Dicson N (Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri) melihat dua kapal ikan asing yang mencurigakan.
Selanjutnya, kapal patroli KP Antareja 7007 melakukan pengejaran, penghentian dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui, kapal motor tersebut merupakan kapal ikan asing PKFB 898 GT 68 berbendera Malaysia, dinakhodai Tun Tun dan 3 ABK, semuanya warga Myanmar. (BACA JUGA: Lebaran Pertama Kota Pematangsiantar Sepi)
Selanjutnya dengan mengunakan ship thunder berhasil meringkus kapal PKFB 1774 berbendera Malaysia dengan nakhoda Thein Pa warga Thailand demikian juga dengan 4 ABK-nya.
Sambung Roy HM Sihombing, nakhoda dan anak buah kapalnya (ABK) ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia ( ZEEI) tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, kemudian diboyong ke Mako Ditpolairud Polda Sumut guna proses penyidikan.
"Lokasi penangkapan kapal berada pada wilayah perairan ZEEI. Berdasarkan UU No 5 tahun 1983 tentang ZEEI dan pasal 73 UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan, yang berwenang dalam menangani penyidikannya adalah PSDKP, maka penanganannya dilimpahkah kepada PSDKP Belawan," kata Kombes Roy HM Sihombing, Minggu (24/5/2020).
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2),Jo pasal 85 UU RI No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan .(BACA JUGA: Kapolda Sumut : Malam Takbiran Sumut Aman, 11 Ribu Personel Gabungan Siaga)
Sebagai barang bukti dari kapal PKFB 898 petugas mengamankan dokumen kapal, GPS, radio, kompas dan ikan campur sebanyak 1,5 ton.Sedangkan dari kapal PKFB 1774 sebagai barang bukti dokumen kapal, GPS, radio, kompas, ikan campur seberat 500 kg.
(zai)
tulis komentar anda