Polda Sulsel Kaji Aturan Bersepeda di Jalan Raya
Kamis, 03 Juni 2021 - 20:27 WIB
MAKASSAR - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan tengah mengkaji aturan hingga sanksi kepada pesepeda balap atau road bike yang melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti menerobos lampu merah.
Pengkajian ini dilakukan merespons video rombongan pesepeda road bike yang menerobos lampu merah perempatan Jalan Haji Bau-Arif Rate-Cenderawasih, Makassar. Video itu viral usai diunggah sebuah akun instagram makassar_info.
Baca Juga: Polda Sulsel
Meski begitu, Erwin mengaku selama ini pihaknya belum dapat melakukan penindakan terhadap pesepeda . Mengingat sanksi tilang hanya diberikan untuk kendaraan bermesin, baik roda dua atau lebih.
Pesepeda Ogah Lintasi Jalur Sepeda, Warganet: Sita Sepedanya Buat Benerin Jalan Rusak
"Untuk kendaraan sepeda yang menggunakan tenaga manusia tentunya kita harus bicarakan dengan instansi terkait," ungkapnya kepada SINDOnews, Kamis (3/6).
Olehnya Ditlantas Polda Sulsel , kata Erwin bakal mengkaji aturan bagi bersepeda di jalan raya dengan melibatkan stakeholder terkait, semisal Dinas Perhubungan dan instansi yang mengurusi jalan.
Sebab menurut Erwin, harus ada lajur khusus bagi pesepeda . Di Makassar khususnya masih terbilang sedikit. "Hanya di Jalan Nusantara sama Jenderal Sudirman, kalau tidak salah," ujarnya.
Pesepeda Langgar Jalur Didenda Rp100 Ribu: Bahas SOP, Sosialisasi lalu Penindakan
"Iya memang harus dipersiapkan lajur khusus, sehingga apabila keluar dari jalur khusus itu tentunya ada sanksi-sanksi yang akan diberlakukan," lanjut perwira Polri satu bunga ini.
Untuk saat ini, kata dia pihaknya tetap mengimbau para pesepeda agar mematuhi marka jalan. "Inikan untuk keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban berlalu lintas, semua pengguna jalan harus patuh," tegasnya.
Pengkajian ini dilakukan merespons video rombongan pesepeda road bike yang menerobos lampu merah perempatan Jalan Haji Bau-Arif Rate-Cenderawasih, Makassar. Video itu viral usai diunggah sebuah akun instagram makassar_info.
Baca Juga: Polda Sulsel
Meski begitu, Erwin mengaku selama ini pihaknya belum dapat melakukan penindakan terhadap pesepeda . Mengingat sanksi tilang hanya diberikan untuk kendaraan bermesin, baik roda dua atau lebih.
Pesepeda Ogah Lintasi Jalur Sepeda, Warganet: Sita Sepedanya Buat Benerin Jalan Rusak
"Untuk kendaraan sepeda yang menggunakan tenaga manusia tentunya kita harus bicarakan dengan instansi terkait," ungkapnya kepada SINDOnews, Kamis (3/6).
Olehnya Ditlantas Polda Sulsel , kata Erwin bakal mengkaji aturan bagi bersepeda di jalan raya dengan melibatkan stakeholder terkait, semisal Dinas Perhubungan dan instansi yang mengurusi jalan.
Sebab menurut Erwin, harus ada lajur khusus bagi pesepeda . Di Makassar khususnya masih terbilang sedikit. "Hanya di Jalan Nusantara sama Jenderal Sudirman, kalau tidak salah," ujarnya.
Pesepeda Langgar Jalur Didenda Rp100 Ribu: Bahas SOP, Sosialisasi lalu Penindakan
"Iya memang harus dipersiapkan lajur khusus, sehingga apabila keluar dari jalur khusus itu tentunya ada sanksi-sanksi yang akan diberlakukan," lanjut perwira Polri satu bunga ini.
Untuk saat ini, kata dia pihaknya tetap mengimbau para pesepeda agar mematuhi marka jalan. "Inikan untuk keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban berlalu lintas, semua pengguna jalan harus patuh," tegasnya.
(luq)
tulis komentar anda