Polda Sulsel Kaji Aturan Bersepeda di Jalan Raya
Kamis, 03 Juni 2021 - 20:27 WIB
Kabag Bin Opsnal Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Erwin Syah. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
MAKASSAR - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan tengah mengkaji aturan hingga sanksi kepada pesepeda balap atau road bike yang melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti menerobos lampu merah.
Pengkajian ini dilakukan merespons video rombongan pesepeda road bike yang menerobos lampu merah perempatan Jalan Haji Bau-Arif Rate-Cenderawasih, Makassar. Video itu viral usai diunggah sebuah akun instagram makassar_info.
Baca juga:Sanksi Tilang dan Denda untuk Pesepeda Sudah Berlaku Pekan Depan
Dalam unggahan akon anonim itu, video diberi keterangan direkam oleh pengendara pada Rabu 2 Juni 2021, pagi. Tampak rombongan pesepeda menerobos lampu merah Arif Rate. Berbelok ke arah barat Haji Bau.
Pengkajian ini dilakukan merespons video rombongan pesepeda road bike yang menerobos lampu merah perempatan Jalan Haji Bau-Arif Rate-Cenderawasih, Makassar. Video itu viral usai diunggah sebuah akun instagram makassar_info.
Baca juga:Sanksi Tilang dan Denda untuk Pesepeda Sudah Berlaku Pekan Depan
Dalam unggahan akon anonim itu, video diberi keterangan direkam oleh pengendara pada Rabu 2 Juni 2021, pagi. Tampak rombongan pesepeda menerobos lampu merah Arif Rate. Berbelok ke arah barat Haji Bau.
Lihat Juga :