Mobil Bawa Sampah dan Buang Sembarangan Viral, Pelaku Jadi Buronan Warga

Kamis, 03 Juni 2021 - 06:30 WIB


Selain Dedi, warga lainnya pun protes dan mengecam aksi pelaku karena lokasi tempat pelaku membuang sampah merupakan jalur perlintasan bus pariwisata, dekat dengan sekolah, dan berada persis di atas trotoar yang kerap dilintasi wisatawan.

Usai kejadian, Rabu (2/6/2021) sore, petugas dinas perhubungan memberi tali pembatas di sekitar lokasi, memasang spanduk larangan, dan CCTV di titik pemantauan baru.

Feri Naldi, tokoh warga Kayu Kubu menyebutkan, untuk antisipasi awal, lokasi juga dipasangi CCTV baru, dan akan dipasang spanduk sanksi Perda. Warga sekitar diimbau untuk membuang sampah ke tempat yang telah ditentukan di Jalan Panorama, sekitar 100 meter dari lokasi.





“Dikasih CCTV pemantauan supaya ada pembelajaran bahwa ada sanksi kalau buang sampah di sini. Nanti kalau ketahuan siapa yang membuang sampah, baik penduduk setempat atau yang dari luar Kayu Kubu dicari, diberi sanksi,” tegasnya.

Parah nya kondisi sampah yang dibuang pelaku membuat petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran setempat diturunkan untuk membersihkan lokasi.

Menurut peraturan daerah Perda Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2014, tentang Pengelolaan dan Retribusi Persampahan, serta Perda Nomor 3 Tahun 2015, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Trantibum/ pelaku pembuang sampah sembarangan disanksi membayar denda Rp250,000 hingga kurungan penjara.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More