Duh, Gadis Cantik Ini Kepergok Jualan Kosmetik dan Obat Ilegal
Rabu, 02 Juni 2021 - 18:56 WIB
PALEMBANG - Desti Ramadona (21) warga Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang ditangkap Polda Sumsel, Kamis 27 Mei 2021. Desti ditangkap karena memproduksi sekaligus mengedarkan kosmetik dan obat secara ilegal.
Baca juga: Guru Cantik di OKU Timur Disiram Cuka Para hingga Buta
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan usai pihaknya banyak mendapatkan laporan dan pengaduan masyarakat yang menyebutkan tersangka memproduksi kosmetik yang tidak memiliki izin resmi.
Baca juga: 2 Video Bule Gelar Pesta Seks di Canggu Gemparkan Bali
"Dari laporan tersebut, anggota kita melakukan penyelidikan dan menangkap tangan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Diketahui bahwa aktivitas tersangka dalam memproduksi kosmetik dan obat-obatan tersebut sudah dilakukan selama dua tahun," ujar Anton, Rabu (2/6/2021).
Dalam pemeriksaan, kata Anton, tersangka diduga dengan sengaja melakukan kegiatan memproduksi atau mengedarkan barang yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki izin usaha dari pemerintah.
"Dari penangkapan tersebut, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 404 botol berisi 24.180 butir obat penggemuk badan, 4 botol berisi 120 butir obat pengurus badan, 15 pot cream paten malam dan 2 pot cream paten siang. Total semuanya ada 424 botol," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 Ayat (1) jo Pasal 106 Ayat (1) dan Ayat (2) tentang UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Baca juga: Guru Cantik di OKU Timur Disiram Cuka Para hingga Buta
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan usai pihaknya banyak mendapatkan laporan dan pengaduan masyarakat yang menyebutkan tersangka memproduksi kosmetik yang tidak memiliki izin resmi.
Baca juga: 2 Video Bule Gelar Pesta Seks di Canggu Gemparkan Bali
"Dari laporan tersebut, anggota kita melakukan penyelidikan dan menangkap tangan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Diketahui bahwa aktivitas tersangka dalam memproduksi kosmetik dan obat-obatan tersebut sudah dilakukan selama dua tahun," ujar Anton, Rabu (2/6/2021).
Dalam pemeriksaan, kata Anton, tersangka diduga dengan sengaja melakukan kegiatan memproduksi atau mengedarkan barang yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki izin usaha dari pemerintah.
"Dari penangkapan tersebut, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 404 botol berisi 24.180 butir obat penggemuk badan, 4 botol berisi 120 butir obat pengurus badan, 15 pot cream paten malam dan 2 pot cream paten siang. Total semuanya ada 424 botol," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 Ayat (1) jo Pasal 106 Ayat (1) dan Ayat (2) tentang UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(shf)
tulis komentar anda