Satu Anggota Polres Luwu Timur Diberhentikan Tidak Hormat

Rabu, 02 Juni 2021 - 14:27 WIB
Proses upacara PTDH tetap dilaksanakan meskipun yang bersangkutan tidak hadir, dengan menghadirkan foto yang dibawa oleh personel propam yang langsung di hadapkan kepada Kapolres Luwu Timur sebagai pemimpin upacara, selanjutnya foto diberi tanda silang oleh kapolres sebagai tanda bahwa personel tersebut sudah tidak aktif lagi atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Selain itu, dalam amanatnya Indratmoko mengingatkan kepada personel agar tidak melakukan hal hal yang melanggar peraturan kedisplinan polri dan tetap selalu produktif, rajin dan disiplin.

‘’Semoga ini yang terakhir dan tidak akan pernah terjadi lagi," tandasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!