Satu Anggota Polres Luwu Timur Diberhentikan Tidak Hormat

Rabu, 02 Juni 2021 - 14:27 WIB
Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko saat memberikan tanda silang merah pada foto anggotanya yang diberhentikan secara tidak hormat. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Bripka Pasdi Yammar Patta anggota Polres Luwu Timur harus diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota polisi, setelah terbukti melakukan pelanggaran pidana.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko di halaman mako Polres Luwu Timur, Rabu (02/06/21).



Baca Juga: Anggota Polres Luwu Timur Sasar Pasar Sosialisasikan Prokes

Diketahui,Pasdi Yammar Patta merupakan personel Polres Luwu Timur jabatan terakhirnya sebagai BA pembinaan, namun berdasarkan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor : Kep/478/V/2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas polri terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!